Apa masalah publik yang akan diselesaikan dalam komitmen ini?

Banyak kasus yang dihadapi masyarakat berkaitan dengan akses terkait informasi yang menyebabkan masyarakat harus melalui mekanisme permohonan informasi, keberatan, hingga proses sengketa informasi (tahapan mediasi, ajudikasi, hingga gugatan di pengadilan). Melihat proses tersebut, isu ini membutuhkan ketersediaan bantuan hukum untuk akses informasi. Saat ini, jaminan hukum terkait Keterbukaan Informasi telah tersedia yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini merupakan jaminan hukum yang diharapkan dapat mendorong terwujudnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara.

Apa Bentuk Komitmenya?

Penguatan pemberian bantuan hukum terkait sengketa informasi.

Bagaimana komitmen ini dapat menyelesaikan permasalahan publik?

Komitmen ini mendorong adanya bantuan hukum yang terkait dengan sengketa akses informasi publik. Bantuan ini dapat membantu proses ajudikasi yang dilalui masyarakat.

Mengapa komitmen ini relevan terhadap nilai-nilai Keterbukaan Pemerintah?

Komitmen ini akan mendukung nilai Keterbukaan Pemerintah yakni inklusi. Dengan adanya bantuan hukum terkait akses terhadap informasi, maka masyarakat terutama kelompok adat akan mendapat bantuan dalam melalui proses sengketa. Oleh karena itu, kebutuhan kelompok adat yang seringkali tereksklusi dapat diakomodasi.

Kesesuaian dengan RPJMN dan SDGs

Komitmen ini akan mendukung Goal SDGs ke-16 yakni Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan untuk Semua, dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan dan terutama target 16.3 yakni mendorong negara hukum di tingkat nasional dan internasional dan memastikan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua. Selain itu, program ini sesuai dengan RPJMN 2020-2024, halaman 272, terkait peningkatan akses terhadap keadilan.

Kegiatan terkait komitmen:

Diskusi Pendalaman Komitmen dengan IJRS 06 Oktober 2021: https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/FqwqA1BvaaGhbl1

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. 1. Kementerian Hukum dan HAM – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
  2. 2. Komisi Informasi Pusat
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. 1. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  2. 2. Indonesian Judicial Research Society (IJRS)
  3. 3. LBH Aceh
  4. 4. LBH APIK Jakarta
  5. 5. LBH Bandung
  6. 6. LBH Jakarta
  7. 7. LBH Papua
  8. 8. LBH Masyarakat
  9. 9. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  10. 10. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504



Ukuran Keberhasilan 2020-2022 Status Data Dukung
1. Terlaksananya rekomendasi hasil kajian terkait bantuan hukum dalam penanganan perkara sengketa informasi. Sedang Berjalan Data Dukung B06 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/9an0H6WtOhCZbla
Data Dukung B12 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/VPCsKV7Mv6iePuM
Data Dukung B18 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/zNkRMtMaXaHV7Wu
2. Terlaksananya rekomendasi hasil kajian terkait bantuan hukum dalam penanganan perkara sengketa informasi. Sedang Berjalan Data Dukung B06 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/9an0H6WtOhCZbla
Data Dukung B12 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/VPCsKV7Mv6iePuM
Data Dukung B18 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/zNkRMtMaXaHV7Wu
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.