Apa masalah publik yang akan diselesaikan dalam komitmen ini?

Ruang kebebasan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang demokratis semakin mengecil, ditandai dengan adanya beberapa fakta. Pertama, adanya kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang melaksanakan haknya atas informasi dan ekspresi kritis masyarakat sipil atas suatu kebijakan publik. Kedua, minimnya perlindungan terhadap keamanan data dan diri pribadi bagi masyarakat sipil yang melaksanakan hak informasi dan berekspresi. Terakhir, adanya penggunaan kekuatan dan kewenangan secara berlebihan dan semena-mena terhadap hak berkumpul dan berorganisasi. Dalam hal ini, perlu penguatan pemahaman terkait keadilan restoratif yang dapat memberikan alternatif dari pemenjaraan. Keadilan restoratif sebenarnya telah diimplementasikan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah, misalnya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, belum ada arah kebijakan keadilan restoratif untuk kasus yang melibatkan perkara terkait hak berinformasi, hak berorganisasi, hak berpendapat dan hak berkumpul.

Apa Bentuk Komitmenya?

Melakukan kajian terkait implementasi keadilan restoratif di berbagai institusi seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan.

Bagaimana komitmen ini dapat menyelesaikan permasalahan publik?

Komitmen ini mendukung terwujudnya keadilan restoratif yang lebih transparan sehingga masyarakat mendapatkan hak-haknya dalam setiap proses peradilan.

Mengapa komitmen ini relevan terhadap nilai-nilai Keterbukaan Pemerintah?

Komitmen ini sejalan dengan nilai-nilai Keterbukaan Pemerintah yakni partisipasi karena OMS dilibatkan secara penuh dalam proses penyusunan kajian terkait restorative justice.

Kesesuaian dengan RPJMN dan SDGs

Komitmen ini akan mendukung Goal SDGs ke-16 yakni Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan untuk Semua, dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan dan terutama target 16.3 yakni mendorong Negara hukum di tingkat nasional dan internasional dan memastikan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua. Selain itu, komitmen ini sesuai dengan RPJMN 2020-2024, halaman 272, terkait peningkatan akses terhadap keadilan.

Kegiatan terkait komitmen:

Diskusi Pendalaman Komitmen dengan IJRS 06 Oktober 2021: https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/FqwqA1BvaaGhbl1

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. Kementerian PPN/ Bappenas - Direktorat Hukum dan Regulasi
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. 1. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  2. 2. Indonesian Judicial Research Society (IJRS)
  3. 3. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
  4. 4. SAFEnet Indonesia
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504



Ukuran Keberhasilan 2020-2022 Status Data Dukung
Tersedianya hasil penelitian dan roadmap mengenai keadilan restoratif terkait hak informasi, hak berekspresi, serta hak berkumpul dan berorganisasi dalam blueprint keadilan restoratif. Sedang Berjalan Data Dukung B06 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/0Zjp7up7H7mGOzX
Data Dukung B12 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/I4Rh2pVWCzmt4e8
Data Dukung B18 https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/laV5FClvFCPny9e
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.