Penyusunan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia Ketujuh (RAN OGI VII) periode 2023-2024 akan dilakukan secara Kokreasi antara Pemerintah dengan Masyarakat. Proses Kokreasi akan dilaksanakan mulai dari penetapan agenda kegiatan sampai dengan implementasi RAN OGI VII. Masyarakat dapat memberikan masukan maupun saran terkait jadwal penyusunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam infografis berikut:


18 Agustus - 7 September 2022 ...

Pengajuan Usulan Komitmen RAN OGI

7 September - 11 September 2022

Penelaahan Usulan Komitmen

12 September - 23 September 2022

Penyelarasan Usulan dengan Rencana Kerja Pemerintah

14 September - 10 Desember 2022

Rapat Penajaman Komitmen antara Kementerian/Lembaga dan OMS

12 September - 11 Desember 2022

Penulisan Naskah RAN OGI

12 - 16 Desember 2022

Finalisasi Rencana Aksi Nasional OGI 2023-2024



Komitmen Usulan Rencana Aksi Nasional RAN OGI VII (2023-2024)

1. Suarise - Penyediaan Pedoman Aksesibilitas Digital untuk Informasi, Konten, dan Aset Digital di Indonesia

Implementasi asas keterbukaan informasi publik belum optimal. Hal ini akibat Informasi, Konten, dan Aset digital (termasuk website, aplikasi, mediasosial) yang dimiliki oleh sektor pelayanan publik belum sepenuhnya layak akses bagi disabilitas. Sehingga tidak mendukung prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyat,

IPS
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
2. WVI - Akuntabilitas Sosial Dalam Musyawarah Desa

Akuntabilitas sosial merupakan wujud keterlibatanmasyarakat dalam mendorong pemerintahan yang akuntabel dan lebih berkualitas dalam penyediaan layanan publik serta pemenuhan hak-hak masyarakat. Berbagai bentuk akuntabilitas sosial tentu menjadi ruang bagi warga untuk menuntut kepada pemerintah/penyedia layanan.

IPS
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
3. Perludem - Tata Kelola Keterbukaan Data Pemilu

Pemilu adalah dasar bagi legitimasi demokrasi. Pemilu yang berintegritasadalah pemilu yang memenuhi prinsip-prinsip inklusivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kepercayaan publikdalam setiap langkah proses pemilu sangat penting bagi integritas pemilu. Agar warga negara dapat berpartisipasi, memahami, mengevaluasi dan, pada akhirnya, menerima proses dan hasil pemilu sebagai representasi kehendak mereka, data pemilu harus terbuka untuk warga negara.

CS-D
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
4. AURIGA - Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Pembela Lingkungan

Indonesia sebagai negara Demokrasi dangat menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Hal ini turut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA. Namun masih ditemukan tindakan represif oleh mereka yang berkepentingan dengan proyek industri kepada para pembela lingkungan. Tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan penghormatan terhadap mereka yang ingin mempertahankan lingkungan hidup yang baik

CS-D
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
5. Medialink - Akuntabilitas New DTKS yang inklusif

Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk perlindungan sosial. Hal ini dibuktikan pada UUD 1945 pada alinea keempat “……melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa……..”. Begitu juga pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup

IPS
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
6. Yappika, PSHK, Medialink - Mendorong Kerangka Hukum Untuk Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia dalam RUU Perkumpulan

Secara konstitusional, setidaknya terdapat 4 elemen hukum dasar yang menjadi basis pijakan untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum atas hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, yaitu Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), Pasal 28 C ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

CS-D
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
7. ICW, TII - Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan pelayanan publik bagi masyarakat. Setiap tahun pemerintah pusat maupun daerah mengalokasikan anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan jumlah yang berlimpah. Misalnya pada 2021, LKPP mencatat belanja pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 1.214 triliun.

AC-B
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
8. INFID, IJRS - Pengurangan Kekerasan Seksual Melalui Implementasi UU TPKS

Saat ini, Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif terbesar dimana sebagian besar adalah perempuan. Besarnya jumlah tersebut membuat produktivitas perempuan Indonesia berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar $113 miliar pada tahun 2025. Hal tersebut menunjukkan besarnya peran perempuan sebagai potensi sumber daya pembangunan.

GEDSI
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
9. TII - Mendorong Terwujudnya Sistem Integritas Desa (SINTESA) di Kupang, Aceh dan Jember

Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk dana desa sejak 2015-2021. Terhitung sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diresmikan, dana desa telah mampu meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat. UU 6/2014 menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan Indonesia. Dana Desa yang disalurkan dari APBN menjadi wujud nyata rekognisi desa. Desa-Desa secara mandiri dapat menyusun dan menjalankan rencana pembangunan secara mandiri berdasarkan azas musyawarah. Namun demikian, faktanya berkata lain, semakin besar alokasi anggaran, tentu semakin besar juga risiko korupsinya.

AC-B
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
10. IJRS, PBHI, YLBHI, LBH Apik, ICW - Aksesibilitas dan Akuntabilitas Proses Peradilan di Indonesia

Hasil Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2019 menunjukkan bahwa masih ditemui 18% masyarakat yang dimintai uang di luar prosedur, 3% masyarakat memperoleh kekerasan fisik, dan 18% mengalami ancaman verbal/psikis selama proses hukum dari aparat di mekanisme formal. Bahkan bagi kelompok rentan dalam mengakses keadilan melalui proses hukum ini semakin terhambat misalnya kelompok disabilitas yang tidak memperoleh akomodasi yang layak dalam mengakses proses hukum, perempuan berhadapan dengan hukum yang minim pendampingan selama proses hukum hingga anak yang cenderung diabaikan kondisi dan kebutuhannya ketika harus berhadapan dengan hukum.

A2J
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
11. IJRS, PBHI, YLBHI, LBH Apik - Penguatan Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan di Indonesia

Pemberian bantuan hukum di Indonesia diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU tersebut cakupan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma hanya dapat diberikan kepada kelompok miskin. Padahal, hampir di setiap tempat potensi kelompok minoritas dan rentan mengalami risiko seperti diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi yang cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan kelompok mayoritas. Apalagi, ketika berhadapan dengan hukum, kelompok rentan seperti perempuan, disabilitas dan sebagainya

A2J
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
12. Yayasan TIFA - Mengawal Implementasi dan Perumusan Peraturan Pelaksana Pelindungan Data Pribadi

Meningkatnya pemanfaatan data pribadi digital di berbagai sektor dalam rangka optimalisasi penyediaan produk dan layanan bagi pengguna menghadirkan risiko terhadap pelanggaran privasi subjek data. Rentetan kasus kebocoran data pribadi baik di sektor publik maupun privat yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menguatkan urgensi pembentukan peraturan pelindungan data pribadi yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi subjek data.

CS-D
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
13. Yayasan TIFA - Program Review untuk Mewujudkan Akuntabilitas Sosial

Usulan komitmen ini merupakan kelanjutan dari komitmen RAN OGI 2020-2022, komitmen 4. Evaluasi Program Pembangunan Berbasis Masyarakat. Pada tahun 2020 hingga 2022 Yayasan Tifa telah berhasil melakukan sosialisasi dan uji coba Program Review di tingkat desa di Kalurahan Sriharjo dan Kalurahan Guwosari di Kabupaten Bantul. Dari proses uji coba tersebut diperoleh berbagai poin pembelajaran baik bagi upaya pengembangan Program Review, maupun pembelajaran bagi pembangunan desa khususnya pada evaluasi pembangunan. Dari uji coba Program Review, diperoleh beberapa temuan yang penting untuk dijadikan catatandalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabiltias pemerintah desa.

IPS
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
14. IJRS, PBHI, YLBHI, LBH Apik - Perluasan Pemberian Bantuan Hukum yang Berkualitas dan Aksesibel di Indonesia

Dalam praktik pemberian bantuan hukum, masih ditemui berbagai kendala seperti misalnya masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui apa itu bantuan hukum, sensitivitas pemberi bantuan hukum yang belum optimal, standar pemberian layanan yang masih belum seragam, dan sebagainya. Berbagai hambatan ini cenderung berimplikasi pada keengganan masyarakat untuk menggunakan bantuan hukum ketika mengalami masalah hukum. Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2019 menunjukkan bahwa 64% masyarakat yang memiliki masalah hukum cenderung untuk tidak menggunakan bantuan hukum–dengan alasan khawatir prosesnya

A2J
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
15. PWYP, AURIGA, TI, ICW - Optimalisasi Implementasi Keterbukaan Data Beneficial Ownership Melalui Penguatan Verifikasi dan Pemanfaatan Data Beneficial Ownership

Keterbukaan data/informasi BO diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dengan mengurangi risiko finansial bagi investor dan sekaligus menciptakan iklim bisnis yang adil.

ELSDA
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
16. KOPEL Indonesia - Pemilu yang Bebas Berekspresi tanpa Tekanan dan Disinformasi

Pemilu merupakan ajang pertarungan bagi aktor-aktor politik. Di dalamnya terjadi pertarungan informasi. Dalam proses pemilu penyebaran informasi dan data berjalan secara masif. Kemudian di tengah serbuan informasi itu marak munculnya berita bohong atau hoaks yang mengganggu marwah pemilu sebagai instrument

CS-D
Diteruskan Pembahasan dengan K/L
17. PWYP, ICEL - Memperkuat Partisipasi Masyarakat Melalui Optimalisasi Mekanisme Penanganan Pengaduan Sektor Pertambangan

Partisipasi publik merupakan komponen penting dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Partisipasi masyarakat diperlukan sepanjang rantai nilai pertambangan yang dimulai dari proses sebelum pemberian izin usaha pertambangan, proses pemberian izin, proses setelah pemberian izin hingga hingga pengawasan kegiatan pertambangan. Namun demikian, penglibatan masyarakat dalam tata kelola pertambangan minerba cenderung masih minim

ELSDA
Diteruskan Pembahasan dengan K/L

Apabila terdapat kritik dan saran, dapat melampirkannya di dalam kolom komentar berikut

Komentar

Ai -

27-09-2022


Usulan proposal 6 - Usulan ini lebih cocok jika diusung oleh Open Parliament Indonesia.


Ai -

27-09-2022


Usulan proposal 8 - Kenapa usulan ini tidak disatukan dengan usulan 12? Jadi, beberapa OMS dan K/L bisa bekerja bersama agar ada kesinambungan dalam UU TPKS di berbagai kementerian.


Ai -

27-09-2022


Usulan proposal 5 - Apa peran khusus Kemendagri dalam aksi ini? Bagaimana cara memastikan OMS dan K/L dapat membuat kajian bersama? Apakah dana kajian tersebut bersumber dari OMS atau K/L? Seringkali banyak target tidak tercapai karena alasan anggaran.


Ai -

27-09-2022


Usulan proposal 2 - Apakah lokus daerah untuk pelaksanaan aksi Kemendes dan OMS akan berbeda? Jika berbeda, bagaimana cara memastikan bahwa hasil pelaksanaan aksi Kemendes dan OMS bisa diakses di satu laporan yang sama? Dengan begitu, bisa dilakukan evaluasi pelaksanaan aksi


Ai -

27-09-2022


Usulan proposal 3 - Portal apa yang akan digunakan untuk membuka data pemilu? Apakah portal Open Data KPU? Dan apakah ada target sosialisasi terkait keberadaan portal tsb? Mengingat banyak WNI yang tidak aware terhadap portal-portal data pemerintah.


Ai -

27-09-2022


Usulan proposal 19 - Apakah usulan ini tidak redundant dengan RAN Stranas PK? Jika targetnya memang beda dengan Stranas PK, apakah K/L terkait juga akan melaporkan capaian ke Seknas OGI? Jika iya, dua kali pelaporan - ke Stranas PK dan Seknas OGI - akan membuat RAN menjadi ku


Steven - Organisasi

16-09-2022


Usulan proposal 1 - Usulan sangat menarik. Akses digital untuk seluruh penyandang disabilitas perlu dibuka seluas-luasnya. Namun, selain pengembang aplikasi, diseminasi semangat inklusivitas di segala lini perlu ditekankan kepada masyarakat umum