Komitmen ini bertujuan mendorong penyusunan regulasi pelaksanaan UU PDP yang jelas, efektif, proposional, dan sesuai dengan tantangan dan kebutuhan riil pengaturan PDP melalui rekomendasi berbasis kajian partisipatif.

Apa yang telah dilakukan sejauh ini untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Dalam proses penyusunan UU PDP sejak tahun 2016, telah ada partisipasi dari masyarakat sipil melalui Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP). Kolaborasi masyarakat sipil melalui keterlibatannya dengan pemerintah dalam proses penyusunan UU PDP tersebut antara lain dilakukan melalui mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) alternatif, memberikankonsultasi bagi perumus RUU mengenai isu-isu kunci, dan melakukan kampanye publik. Pada akhirnya beberapa rekomendasi KA-PDP diadopsi di dalam proses legislasi, hal ini menunjukan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dalam proses penyusunan UU PDP menjadi sebuah keterlibatan bermakna yang harus dilanjutkan.

Solusi apa yang diusulkan?

Sebagai bentuk dukungan untuk persiapan operasionalisasi UU PDP, peraturanperaturan pelaksana yang akan dibentuk perlu disusun secara detail, mendalam, berdasarkan pemahaman mengenai praktik-praktik baik dan kondisi riil di lapangan, serta mempertimbangkan kebutuhan sinkronisasi berbagai regulasi terkait pelindungan data pribadi yang selama ini sektoral. Untuk mendukung proses tersebut, komitmen ini akan melakukan penelitian yang menjadi landasan pemberian rekomendasi bagi pembuatan peraturan pelaksana UU PDP serta memfasilitasi diskusi multipihak antara perwakilan pemerintah, sektor privat, dan masyarakat sipil mengenai regulasi-regulasi pelaksana UU PDP.

Hasil apa yang ingin dicapai dengan mengimplementasi komitmen ini?

Komitmen ini akan mendorong penyusunan peraturan pelaksana UU PDP yang jelas, efektif, proposional, dan sesuaidengan tantangan dan kebutuhan riil di masyarakat. Hal ini guna mendukung proses transformasi digital dan pembangunan ekosistem digital yang aman, terpercaya, inklusif, dan berkesinambungan. Selain itu juga akan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang konsisten dan berkelanjutan antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat sipil dan sektor privat, dalam pengaturan PDP di Indonesia.


Identifikasi Masalah


Masalah apa yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini?

Komitmen ini akan mendorong penyusunan peraturan pelaksana UU PDP yang jelas, efektif, proposional, dan sesuaidengan tantangan dan kebutuhan riil di masyarakat. Hal ini guna mendukung proses transformasi digital dan pembangunan ekosistem digital yang aman, terpercaya, inklusif, dan berkesinambungan. Selain itu juga akan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang konsisten dan berkelanjutan antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat sipil dan sektor privat, dalam pengaturan PDP di Indonesia.

Setelah tertunda pembahasannya selama beberapa tahun, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang. UU PDP menggantikan jaminan pelindungan data pribadi yang sebelumnya tertuang dalam 48 peraturan perundang-undangan sektoral, meliputi bidang telekomunikasi dan informatika, administrasi kependudukan, layanan kesehatan, keuangan, perpajakan, perbankan, perdagangan, perindustrian, penegakan hukum, keamanan, dan pendidikan. Secara substansi UU PDP telah memberikan kejelasan rumusan pengaturan mengenai beberapa hal, akan tetapi kelahiran UU PDP tidak lantas menjadi solusi atas semua masalah pelindungan data pribadi di Indonesia. Beberapa hal yang masih menjadi hal yang bisa didiskusikan pengaturannya lebih lanjut antara lain mengenai: (1) keseimbangan kebutuhan pelindungan data dan kebutuhan akan keterbukaan informasi publik, (2) penetapan tanggung jawab dan saksi pengendali dan pemorses data pribadi di sektor privat dan badan publik, (3) penetapan tanggung jawab yang proporsional bagi pengendali dan pemroses data pribadi sektor privat dengan beragam kapasitas, (4) pengaturan kedudukan dan struktur kelembagaan PDP yang independen.

Oleh karena itu, pada periode transisi pemberlakuan UU PDP selama 2 tahun ke depan dimana berbagai regulasi pelaksana akan dirumuska adalah periode yang krusial untuk mendukung pengaturan dan implementasi UU PDP yang jelas, efektif, proposional, dan imparsial. Detail dan kedalaman dari berbagai peraturan teknis yang dirumuskan akan sangat menentukan efektivitas legislasi ini dalam memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukumyang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia. Selain itu, penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan ini memerlukan keterlibatan dari semua pemangku berkepentingan, guna memastikan tersusunnya regulasi yang jelas, menjawab kebutuhan pengaturan secara teknis, sesuai dengan kondisi aktual pihak-pihak yang dibebankan tanggung jawab, dan efektif melindungi subjek data.

Apa Penyebab Permasalahan Tersebut?

Proses legislasi UU PDP pada masa awal cenderung terbuka bagi partisipasi masyarakat sipil, akan tetapi proses yang berlangsung setelahnya hingga pengesahan UU PDP cenderung tertutup dan minim partisipasi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat sipil dan sektor privat yang hak dan kewajibannya terkait pelindungan data pribadi diatur dalam UU PDP. Di Indonesia, proses legislasi yang demikian telah menghasilkan produk-produk hukum yang kurang tepat guna dan sulit diimplementasikan di tataran teknis oleh pihak-pihak yang diberikan tanggung jawab.


Analisa Komitmen

Bagaimana komitmen ini akan mendorong transparansi?

Penyusunan regulasi pelaksanaan UU PDP akan secara transparan membuka partisipasi publik untuk menghasilkan regulasi yang proporsional dan memberikan kepastian hukum untuk semua pemangku kepentingan, termasuk subjek data pribadi yang berisiko paling dirugikan saat terjadi pelanggaran PDP.

Bagaimana komitmen ini akan menumbuhkan akuntabilitas?

Komitmen ini akan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi pelaksanaan UU PDP yang pada akhirnya dapat meningkatkan akuntabilitas proses implementasi dan mendorong sinergisitas dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Hasil kajian rekomendasi kebijakan, serta risalah dan hasil pertemuan antara pihak pemerintah dan masyarakat sipil akan dipublikasi di kanal yang dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Bagaimana komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendefinisikan, mengimplementasikan, dan memonitor solusi?

Dalam rangka tersusunnya kajian yang komprehensif dan rekomendasi yang proporsional, dalam pelaksanaan proses penyusunan kajian dan rekomendasi bagi penyusunan regulasi pelaksana UU PDP pada komitmen ini akan melibatkan perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat sipil sebagai responden/informan.

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. Yayasan TIFA
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504


Ukuran Keberhasilan 2023-2024 Status Data Dukung
(K/L) UK 1 : Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Lembaga PDP yang mengatur terkait mekanisme koordinasi antara Lembaga PDP dengan K/L Lihat
(OMS) UK 1 : Keterlibatan Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Lembaga PDP yang mengatur mengenai Lembaga PDP yang mengatur terkait mekanisme koordinasi antara Lembaga PDP dengan K/L Lihat
(K/L) UK 2 : Diterimanya rekomendasi peraturan turunan UndangUndang Pelindungan Data Pribadi mengenai pengendali data gabungan dari masyarakat sipil Lihat
(OMS) UK 2 : Penyusunan rekomendasi peraturan turunan UndangUndang Pelindungan Data Pribadi mengenai pengendali data gabungan Lihat
(K/L) UK 3 : Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Lembaga PDP yang mengatur terkait peran Lembaga PDP dalam melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar neger Lihat
(OMS) UK 3 : Tersedianya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Lembaga PDP yang mengatur terkait peran Lembaga PDP dalam melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar negeri Lihat
(K/L) UK 4 : Keterlibatan dalam forum diskusi multipihak dalam membahas perkembanga n proses penyusunan peraturan pelaksana UU PDP Lihat
(OMS) UK 4 : Pelaksanaan forum diskusi multipihak dalam membahas perkembanga n proses penyusunan peraturan pelaksana UU PDP Lihat
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.