Adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan sosialisasi peraturan turunan UPTD PPA dan DBK yang dimandatkan UU TPKS untuk memastikan pembentukan peraturan turunan yang dilandaskan riset dan kebutuhan masyarakat di lapangan, serta adanya pengarusutamaan yang lebih luas.

Apa yang telah dilakukan sejauh ini untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Pada tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan oleh pemerintah Indonesia, dan menjadi terobosan yang dapat dijadikan acuan untuk mendorong pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan tindak pidana kekerasan seksual. Pengesahan UU TPKS ini tidak dapat dipisahkan dari upaya masyarakat sipil yang telah berlangsung bertahuntahun dalam mengawal penyusunan, pembahasan, dan pengesahannya pada 2022. Pasca pengesahannya pun, masyarakat sipil tetap berupaya untuk mengawal implementasi dari peraturan ini.

UU TPKS memandatkan pembentukan 10 peraturan turunan terkait mekanisme pemulihan korban TPKS dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Dari 10 peraturan turunan tersebut, Pemerintah Indonesia diwajibkan untuk menyusun dan mengesahkan Peraturan Pemerintah terkait DBK dan Peraturan Presiden terkait UPTD PPA paling lambat pada tahun 2024.

Solusi apa yang diusulkan?

Proposal ini mendorong adanya penyusunan peraturan turunan tentang UPTD PPA dan DBK sesuai yang diamanatkan UU TPKS dengan meningkatkan akses untuk partisipasi bermakna dari masyarakat sipil. Partisipasi masyarakat pada tahap ini penting untuk memastikan apa yang diatur dalam peraturan turunan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan dan didukung oleh basis data yang kuat. Selain itu, partisipasi masyarakat sipil dalam kegiatan sosialisasi juga penting, karena pengarusutamaan dan penjangkauan dapat dilakukan dengan lebih luas sekaligus mendalam dan bermakna ketika jaringan masyarakat sipil dimanfaatkan.

Sejauh ini, INFID dan IJRS (selaku institusi pengusul proposal) telah aktif berkontribusi dalam memberikan masukan dan terlibat dalam diskusi bersama pemerintah untuk mendorong isu ini, bahkan sebelum pengesahan UU TPKS. Kedua organisasi pengusul telah melakukan berbagai riset berkaitan dengan isu ini, dan sedang menyusun Policy Paper terkait saran operasionalisasi dan implementasi UU TPKS yang diharapkan akan memberi basis bukti yang kredibel untuk menyusun peraturan turunan yang disebutkan sebelumnya. Mendorongnya melalui platform OGI akan memastikan ada kerja sama bermakna antar pemerintah dan masyarakat sipil dengan proses ko-kreasi, serta memas

Hasil apa yang ingin dicapai dengan mengimplementasi komitmen ini?

1. Adanya kajian dan regulasi teknis tentang UPTD PPA sebagai standar dan acuan dalam pembentukan mekanisme akses UPTD PPA di tingkat lokal, regional, dan nasional. Adanya standarisasi, pengarusutamaan, dan praktik UPTD PPA yang baik dapat meningkatkan tersedianya akses layanan yang penting bagi KKS, seperti layanan pengaduan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Selain itu, UPTD PPA juga memiliki peran penjangkauan korban, yang menjadi penting mengingat banyak KKS masih belum mengetahui tentang kekerasan seksual dan layanan pemulihan yang tersedia.

2. Adanya kajian dan regulasi teknis terhadap DBK sesuai yang dicantumkan dalam UU TPKS dapat memastikan adanya alternatif pemulihan bagi korban yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Adanya mekanisme pemulihan yang baik bagi korban kekerasan seksual dapat mendorong adanya penanganan kekerasan seksual yang punitif kepada pelaku namun juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban agar dapat pulih dari kekerasan yang dialaminya. Selain itu, adanya mekanisme pemulihan yang tepat sasaran dapat menjadi salah satu pendorong bagi keinginan korban untuk melapor dan memproses kekerasan seksual yang dialaminya melalui proses hukum.


Identifikasi Masalah


Masalah apa yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini?

Komitmen ini berupaya memperkuat mekanisme pemulihan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”), untuk meningkatkan akses pelaporan dan pelayanan pemulihan bagi korban kekerasan seksual (“KKS”). Di Indonesia, kekerasan berbasis gender yang tercatat masih tinggi. Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per Juli 2022, tercatat 25.210 kasus kekerasan dan 21.753 korbannya adalah perempuan. Selain itu, berdasarkan data selama lima tahun terakhir dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Perempuan, bentuk kekerasan yang sering dialami perempuan adalah kekerasan psikis (36%), kekerasan seksual (33%), disusul kekerasan fisik (18%) dan kekerasan ekonomi (13%) (Komnas Perempuan, 2022).

Dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, sebagian besar KKS tidak melaporkan kasus mereka. Dilansir dari penelitian yang dilakukan oleh INFID dan IJRS pada tahun 2020, salah satu alasan utama korban tidak melaporkan kekerasan yang terjadi adalah karena mereka tidak tahu melapor ke mana (IJRS, 2021). Sekalipun mereka mengetahui bisa melapor ke mana, juga ada KKS yang kesulitan mengakses layanan, baik karena masalah jarak layanan yang jauh, layanan pengaduan online yang tidak serta merta memberikan jawaban, maupun kecenderungan masyarakat untuk memberdayakan sistem informal di beberapa konteks daerah (Desyana dkk., 2022, p.62).

Selain dari masalah akses pelaporan, penanganan kasus kekerasan seksual juga masih cenderung belum fokus terhadap pemulihan korban. Hal ini dipengaruhi oleh masih adanya stigma negatif dan diskriminasi dari Aparat Penegak Hukum (“APH”) (Desyana dkk., 2022, p.188), serta proses penanganan masih lebih sering menitikberatkan penghukuman bagi pelaku daripada kepentingan korban. Fakta ini ditunjukkan antara lain dari hasil riset IJRS, yang menemukan bahwa hanya 0,1% putusan mengakomodir pemulihan dalam bentuk restitusi bagi korban (Budiarti dkk., 2022, p.120).

Komitmen ini berupaya untuk menjadi bagian dari solusi bagi kurangnya akses KKS ke pelayanan pemulihan dan penanganan kasus yang berkualitas, sesuai mandat UU TPKS. Secara spesifik, proposal ini mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pengarusutamaan peraturan turunan tentang Dana Bantuan Korban (“DBK”) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”) yang dimandatkan UU TPKS.

Apa Penyebab Permasalahan Tersebut?

Akar permasalahan kekerasan seksual adalah budaya patriarki. Budaya ini mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perempuan dengan memposisikan kepentingan laki-laki secara lebih tinggi dan meletakkan perempuan dalam posisi lemah dan ‘tidak berdaya’. Adanya persepsi ini menyebabkan adanya diskriminasi terhadap KKS, terutama perempuan, saat mengalami kekerasan seksual. Sebaliknya, kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki sering dijustifikasi sebagai sesuatu yang lazim terjadi akibat pemosisian kepentingan dan peran laki-laki sebagai lebih ‘superior’.

Masalah pelaporan mulai dari pemahaman rendah masyarakat terkait kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi, ketidaktahuan korban harus melapor kemana, hingga adanya persepsi negatif dari masyarakat dan tekanan sosial sehingga korban enggan melaporkan kasus. Sekalipun masyarakat tahu ada layanan yang dapat diakses, masyarakat terkadang kesulitan mengakses layanan. Di beberapa wilayah Indonesia, jarak layanan dan topografi wilayah menjadi kendala bagi korban untuk memperoleh akses dengan cepat (Desyana dkk., 2022, p.62). Selain itu, beberapa daerah masih belum memiliki UPTD PPA, yang sebenarnya menyediakan berbagai layanan penting bagi korban.

Untuk masalah penanganan kasus kekerasan seksual, masih ada pandangan masyarakat bahwa penanganan tidak perlu dilakukan melalui proses hukum, atau bahwa kasus kekerasan seksual tidak serius karena anggapan ‘suka sama suka’. Selain itu, masih ada kecenderungan dari APH untuk tidak berempati dengan KKS, mengabaikan dampak kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban, dan fokus terhadap pemidanaan terhadap pelaku (Budiarti dkk., 2022, p.57).


Analisa Komitmen

Bagaimana komitmen ini akan mendorong transparansi?

N/A/p>

Bagaimana komitmen ini akan menumbuhkan akuntabilitas?

N/A

Bagaimana komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendefinisikan, mengimplementasikan, dan memonitor solusi?

Komitmen ini mendorong keterlibatan aktif dari masyarakat sipil dalam proses penyusunan peraturan turunan UU TPKS terkait DBK dan UPTD PPA serta pengarusutamaannya. Dengan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses ini, masyarakat juga sekaligus berpartisipasi dalam mendefinisikan, mengimplementasikan, dan memonitor implementasi dari salah satu solusi yang dimandatkan melalui UU TPKS untuk KKS.

Kegiatan terkait Komitmen

Perkenalan OGI dan Pembahasan Komitmen No. 14 RAN OGI VII Tahun 2023-2024 di KPPPA https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/ttR3h1zGoMxWyHr

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. 1.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  2. 2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  3. 3.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. 1. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
  2. 2. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504


Ukuran Keberhasilan 2023-2024 Status Data Dukung
(K/L) UK 1 : Tersedianya peraturan turunan terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai peraturan turunan dari UU TPKS yang disusun dengan pelibatan masyarakat sipil Lihat
(OMS) UK 1 : Tersedianya peraturan turunan terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai peraturan turunan dari UU TPKS yang disusun dengan pelibatan masyarakat sipil Lihat
(K/L) UK 2 : Terlaksananya perbaikan tata kelola UPTD PPA serta perluasan cakupan dan penerima manfaat UPTD PPA Lihat
(OMS) UK 2 : Terlaksananya perbaikan tata kelola UPTD PPA serta perluasan cakupan dan penerima manfaat UPTD PPA Lihat
(K/L) UK 3 : Tersedianya peraturan turunan terkait Dana Bantuan Korban (DBK) sebagai peraturan turunan dari UU TPKS Lihat
(OMS) UK 3 : Tersedianya peraturan turunan terkait Dana Bantuan Korban (DBK) sebagai peraturan turunan dari UU TPKS Lihat
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.