Pengembangan tata kelola dan transparansi satu data tematik sumber daya alam, lingkungan hidup dan tata ruang yang meliputi integrasi, pemeriksaan, pengelompokan, dan manajemen akses data bagi publik

Apa yang telah dilakukan sejauh ini untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Komitmen terkait penguatan Tata Kelola Data LH-SDA pernah diangkat dalam RAN OGI V 2018-2020, dan Tata Kelola Satu Data Indonesia pernah diangkat dalam RAN OGI VI 2020-2022. Dengan perbaikan tata kelola data yang telah dimulai dalam RAN OGI VI 2020-2022, masyarakat sipil mengusulkan untuk mendorong tata kelola data yang lebih baik, khususnya di sektor sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang. mengintegrasikan solusi atas permasalahan tata kelola data pada masing-masing instansi yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri, yaitu data lingkungan hidup dan kehutanan, data industri ekstraktif, dan data tata ruang pada. Selain itu, komitmen ini mendorong adanya komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Forum Data.

Hasil apa yang ingin dicapai dengan mengimplementasi komitmen ini?

Yang hendak dicapai dengan implementasi komitmen ini adalah:

1. Tersedianya data prioritas di sektor kehutanan dan lingkungan hidup'

2. Adanya pemetaan tantangan integrasi data sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang

3. Tersedianya data sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang dalam portal Satu Data Indonesia


Identifikasi Masalah


Masalah apa yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini?

Masalah yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini adalah masalah mengakses data sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang (selanjutnya semuanya disebut sebagai ‘data SDA-LH’). Kendala tersebut salah satunya diakibatkan oleh tata kelola data yang belum optimal, meski sudah tiga tahun sejak Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia berlaku. Permasalahan tata kelola data tersebut diantaranya (1) belum semua data tersedia dan terstandar; (2) data yang tersedia masih dalam bentuk data dasar; (3) terbatasnya akses informasi SDA, khususnya terkait industri ekstraktif dan kehutanan; dan (4) terbatasnya akses masyarakat pengguna informasi untuk terlibat dalam Forum Data dan proses Satu Data (Suryani, 2022).

Pemenuhan hak atas informasi SDA-LH menjadi titik krusial, karena dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat berpartisipasi secara berarti dan memperoleh keadilan atas pengelolaan SDA-LH. Sebaliknya, keterbatasan akses masyarakat atas data SDA-LH berarti keterbatasan publik atas akses informasi dari kegiatan dan program yang diperuntukkan baginya, dan justru berpotensi membahayakan kesehatan, masa depan, dan hidup masyarakat secara luas.

Permasalahan tata kelola data SDA-LH juga dapat berpengaruh pada pembangunan berkelanjutan. Sejak kebijakan Satu Peta diberlakukan pada tahun 2016, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) hingga saat ini terdapat 77.365.141 ha atau sekitar 40,6% dari luas daratan Indonesia yang tumpang tindih, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Berkurangnya kontrol atas pengelolaan SDA-LH karena terbatasnya pengawasan dan keterlibatan masyarakat berpotensi membuka celah bagi perilaku koruptif. Pada akhirnya, selain berdampak secara finansial, korupsi di sektor SDA juga berdampak pada rusaknya lingkungan dan ruang hidup (Kartodihardjo, 2020).

Apa Penyebab Permasalahan Tersebut?

Masalah tersebut terjadi antara lain karena sistem data belum terintegrasi antar pusat dan daerah. Saat ini, sebagian besar data merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan masih sulit untuk meninjau alur data secara keseluruhan. Selain itu, Data SDA merupakan data tematik, yang saat ini belum dijadikan data prioritas dalam penyelenggaraan Satu Data. Karena belum digolongkan sebagai data prioritas, belum ada proses integrasi daerah dan tingkat pusat yang optimal. Masalah ini juga terpengaruhi oleh pembaruan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan pasca disahkannya UU Cipta Kerja, yang berdampak pada kewenangan penyelenggaraan pengelolaan SDA dan LH.


Analisa Komitmen

Bagaimana komitmen ini akan mendorong transparansi?

Komitmen ini mendorong transparansi dengan meningkatkan akses data SDA-LH sesuai standar satu data dan open data.

Bagaimana komitmen ini akan menumbuhkan akuntabilitas?

Transparansi dan kolaborasi tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang yang didorong oleh komitmen ini akan mendorong transparansi dan akuntabilitas data sumber daya alam lingkungan hidup. Ketersediaan data terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, khususnya data dokumen perizinan, kontrak, dan rencana tata ruang juga akan memudahkan masyarakat untuk memantau peran pemangku kepentingan dalam memenuhi kewajibannya masing-masing.

Akuntabilitas data bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang akan membantu pemerintah memperoleh kesepakatan yang lebih baik tentang pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang, mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat ke arahnya. Tidak hanya itu, transparansi kontrak dapat mengurangi praktik korupsi.

Bagaimana komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendefinisikan, mengimplementasikan, dan memonitor solusi?

Komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui keterlibatan dalam Forum Satu Data dan pemberian masukan terkait data prioritas.

Kegiatan terkait Komitmen

Rapat Pembahasan Komitmen 15 RAN VII OGI https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/ttR3h1zGoMxWyHr

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. 1.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
  2. 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  3. 3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  4. Sekretariat Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas (SDI)Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. 1.. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
  2. 2. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  3. 3.Yayasan AURIGA
  4. 4.MediaLink
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504



Ukuran Keberhasilan 2023-2024 Status Data Dukung
(K/L) UK 1 : Penyusunan data prioritas sektor SDALH yang partisipatif Lihat
(OMS) UK 1 : Penyusunan data prioritas sektor SDALH yang partisipatif Lihat
(K/L) UK 2 : Pemetaan internal dalam K/L/D tentang masalah tata kelola Satu Data Sektor SDA-LH Lihat
(OMS) UK 2 : Pemetaan internal dalam K/L/D tentang masalah tata kelola Satu Data Sektor SDA-LH Lihat
(K/L) UK 3 : Penyelenggaraan forum satu data di sektor SDA-LH untuk persiapan data prioritas dan standar data, dan publikasi di portal data Lihat
(OMS) UK 3 : Penyelenggaraan forum satu data di sektor SDA-LH untuk persiapan data prioritas dan standar data, dan publikasi di portal data Lihat
(K/L) UK 4 : Penyajian data SDALH dalam portal Satu Data Indonesia Lihat
(OMS) UK 4 : Penyajian data SDALH dalam portal Satu Data Indonesia Lihat
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.