Implementasi asas keterbukaan informasi publik belum optimal. Hal ini akibat Informasi, Konten, dan Aset digital (termasuk website, aplikasi, mediasosial) yang dimiliki oleh sektor pelayanan publik belum sepenuhnya layak akses bagi disabilitas. Sehingga tidak mendukung prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyat,
Akuntabilitas sosial merupakan wujud keterlibatanmasyarakat dalam mendorong pemerintahan yang akuntabel dan lebih berkualitas dalam penyediaan layanan publik serta pemenuhan hak-hak masyarakat. Berbagai bentuk akuntabilitas sosial tentu menjadi ruang bagi warga untuk menuntut kepada pemerintah/penyedia layanan.
Pemilu adalah dasar bagi legitimasi demokrasi. Pemilu yang berintegritasadalah pemilu yang memenuhi prinsip-prinsip inklusivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kepercayaan publikdalam setiap langkah proses pemilu sangat penting bagi integritas pemilu. Agar warga negara dapat berpartisipasi, memahami, mengevaluasi dan, pada akhirnya, menerima proses dan hasil pemilu sebagai representasi kehendak mereka, data pemilu harus terbuka untuk warga negara.
Indonesia sebagai negara Demokrasi dangat menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Hal ini turut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA. Namun masih ditemukan tindakan represif oleh mereka yang berkepentingan dengan proyek industri kepada para pembela lingkungan. Tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan penghormatan terhadap mereka yang ingin mempertahankan lingkungan hidup yang baik
Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk perlindungan sosial. Hal ini dibuktikan pada UUD 1945 pada alinea keempat “……melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa……..”. Begitu juga pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
Secara konstitusional, setidaknya terdapat 4 elemen hukum dasar yang menjadi basis pijakan untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum atas hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, yaitu Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), Pasal 28 C ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan pelayanan publik bagi masyarakat. Setiap tahun pemerintah pusat maupun daerah mengalokasikan anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan jumlah yang berlimpah. Misalnya pada 2021, LKPP mencatat belanja pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 1.214 triliun.
Saat ini, Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif terbesar dimana sebagian besar adalah perempuan. Besarnya jumlah tersebut membuat produktivitas perempuan Indonesia berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar $113 miliar pada tahun 2025. Hal tersebut menunjukkan besarnya peran perempuan sebagai potensi sumber daya pembangunan.
Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk dana desa sejak 2015-2021. Terhitung sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diresmikan, dana desa telah mampu meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat. UU 6/2014 menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan Indonesia. Dana Desa yang disalurkan dari APBN menjadi wujud nyata rekognisi desa. Desa-Desa secara mandiri dapat menyusun dan menjalankan rencana pembangunan secara mandiri berdasarkan azas musyawarah. Namun demikian, faktanya berkata lain, semakin besar alokasi anggaran, tentu semakin besar juga risiko korupsinya.
Hasil Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2019 menunjukkan bahwa masih ditemui 18% masyarakat yang dimintai uang di luar prosedur, 3% masyarakat memperoleh kekerasan fisik, dan 18% mengalami ancaman verbal/psikis selama proses hukum dari aparat di mekanisme formal. Bahkan bagi kelompok rentan dalam mengakses keadilan melalui proses hukum ini semakin terhambat misalnya kelompok disabilitas yang tidak memperoleh akomodasi yang layak dalam mengakses proses hukum, perempuan berhadapan dengan hukum yang minim pendampingan selama proses hukum hingga anak yang cenderung diabaikan kondisi dan kebutuhannya ketika harus berhadapan dengan hukum.
Pemberian bantuan hukum di Indonesia diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU tersebut cakupan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma hanya dapat diberikan kepada kelompok miskin. Padahal, hampir di setiap tempat potensi kelompok minoritas dan rentan mengalami risiko seperti diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi yang cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan kelompok mayoritas. Apalagi, ketika berhadapan dengan hukum, kelompok rentan seperti perempuan, disabilitas dan sebagainya
Pada awal tahun 2022, UU TPKS berhasil disahkan oleh Presiden sebagai pengaturan yang dapat dijadikan acuan untuk mendorong pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan tindak pidana kekerasan seksual. Berbagai terobosan muncul dalam UU TPKS salah satunya adalah adanya Dana Bantuan Korban sebagai mekanisme pemulihan bagi korban ketika pelaku tidak mampu untuk membayar restitusi. Dalam UU TPKS disebutkan bahwa Dana Bantuan Korban merupakan kompensasi dari negara yang dapat berasal dari sumbangan masyarakat, filantropi, CSR, dan sebagainya
Dalam praktik pemberian bantuan hukum, masih ditemui berbagai kendala seperti misalnya masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui apa itu bantuan hukum, sensitivitas pemberi bantuan hukum yang belum optimal, standar pemberian layanan yang masih belum seragam, dan sebagainya. Berbagai hambatan ini cenderung berimplikasi pada keengganan masyarakat untuk menggunakan bantuan hukum ketika mengalami masalah hukum. Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2019 menunjukkan bahwa 64% masyarakat yang memiliki masalah hukum cenderung untuk tidak menggunakan bantuan hukum–dengan alasan khawatir prosesnya
Usulan komitmen ini merupakan kelanjutan dari komitmen RAN OGI 2020-2022, komitmen 4. Evaluasi Program Pembangunan Berbasis Masyarakat. Pada tahun 2020 hingga 2022 Yayasan Tifa telah berhasil melakukan sosialisasi dan uji coba Program Review di tingkat desa di Kalurahan Sriharjo dan Kalurahan Guwosari di Kabupaten Bantul. Dari proses uji coba tersebut diperoleh berbagai poin pembelajaran baik bagi upaya pengembangan Program Review, maupun pembelajaran bagi pembangunan desa khususnya pada evaluasi pembangunan. Dari uji coba Program Review, diperoleh beberapa temuan yang penting untuk dijadikan catatandalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabiltias pemerintah desa.
Kurang tersedianya ruang partisipasi perempuan dan kelompok marginal dalam pengambilan keputusan, Budaya patriarki masih kuat sehingga menghambat perempuan dan kelompok marginal terlibat dalam pengambilan keputusan, Kebijakan pengarusutamaan gender belum diimplementasikan secara penuh, Kurang tersedia anggaran yang mendukung partisipasi perempuan dan kelompok marginal, Belum adanya undang-undang yang menjadi payung hukum untuk memastikan partisipasi perempuan dan kelompok marginal dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Pembentukan KKR Aceh telah memberikan pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah bahwa KKR dapat menjadi ruang bagi korban untuk mengungkapan kebenaran mengenai peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dalam waktu dekat KKR Aceh akan meluncurkan laporan akhir temuan dan rekomendasi dari kerja selama periode kerja 2016-2021. Ada 5.264 pernyataan saksi dan korban yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Aceh yang menjadi dasar pengungkapan kebenaran serta sebagai legitimasi untuk mendapatkan hak korban untuk reparasi.
Pentingnya pendanaan dalam politik paralel dengan kebutuhan akan hadirnya negara untuk melakukan penataan. Negara harus mampu memastikan bahwa pendanaan politik berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.Dalam rangka itu, Pasal 39 Ayat (1)UU Partai Politik menyebut bahwa
Keterbukaan informasi public menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan good governance. Keterbukaan Informasi public sudah dijalankan selama kurun waktu 12 tahun di Indonesia
Menurut laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat bahwa indeks demokrasi dunia menurun dari yang sebelumnya berada di angka 5.44 menjadi 5, 37. Pandemi Covid-19 membuat para penguasa serta elite politik menjadi terbiasa mengecualikan keterlibatan masyarakat dari berbagai diskusi mengenai masalah-masalah yang mendesak saat ini. Indonesia sendiri saat ini berada di urutan ke 64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU dengan perolehan skor 6.3. Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu dengan skor 6.48.
Meningkatnya pemanfaatan data pribadi digital di berbagai sektor dalam rangka optimalisasi penyediaan produk dan layanan bagi pengguna menghadirkan risiko terhadap pelanggaran privasi subjek data. Rentetan kasus kebocoran data pribadi baik di sektor publik maupun privat yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menguatkan urgensi pembentukan peraturan pelindungan data pribadi yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi subjek data.
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berdampak pada kemakmuran dan kualitas hidup masyarakat, sehingga hendaknya dikelola secara terbuka.
Keterbukaan data/informasi BO diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dengan mengurangi risiko finansial bagi investor dan sekaligus menciptakan iklim bisnis yang adil.
Partisipasi publik merupakan komponen penting dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Partisipasi masyarakat diperlukan sepanjang rantai nilai pertambangan yang dimulai dari proses sebelum pemberian izin usaha pertambangan, proses pemberian izin, proses setelah pemberian izin hingga hingga pengawasan kegiatan pertambangan. Namun demikian, penglibatan masyarakat dalam tata kelola pertambangan minerba cenderung masih minim dan belum terimplementasikan dengan baik.
Berbagai kerjasama dan perjanjian global dalam penanganan isu perubahan iklim terus dilakukan. Persetujuan Paris (Paris Agreement), yang mewajibkan setiap negara berkontribusi dalam upaya-upaya mencegah kenaikan suhu rata-rata permukaan bumi di bawah 1.50C, baik negara maju maupun negara berkembang (NDC). Pemerintah Indonesia belum secara khusus memiliki UU tentang Perubahan Iklim meski Presiden telah membuat PP tantang Dewan Perubahan Iklim serta berbagai regulasi melalui kementerian KLHK untuk mencapai target penurunan emisi 29% secara nasional dengan usaha sensdiri dan 41% dengan bantuan internasional hingga 2030.
Pemilu merupakan ajang pertarungan bagi aktor-aktor politik. Di dalamnya terjadi pertarungan informasi. Dalam proses pemilu penyebaran informasi dan data berjalan secara masif. Kemudian di tengah serbuan informasi itu marak munculnya berita bohong atau hoaks yang mengganggu marwah pemilu sebagai instrument demokrasi. (Kompas, edisi 25 agustus 2021; Melawan Hoaks Pemilu).