Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Atas Korporasi atau Beneficial Ownership (BO) serta Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kedua dasar kebijakan ini dalam dua tahun terakhir telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya sejumlah peraturan pelaksana maupun Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian / Lembaga (K/L) terkait yang kemungkinan dibentuknya sistem pelayanan administrasi korporasi guna mencegah penyalahgunaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan penyalahgunaan perpajakan. Meski demikian, korporasi yang mendeklarasikan pemilik manfaatnya baru 16,38% per Desember 2021. Oleh karena itu, upaya penguatan dan pemanfaatan basis data BO masih perlu ditingkatkan.
Akselerasi keterbukaan data penerima manfaat (beneficial ownership) dalam rangka penguatan dan pemanfaatan basis data BO melalui pengembangan data yang terintegrasi. Hal ini dapat dilakukan dengan kerja bersama (co-creation) untuk mengembangkan data yang terintegrasi dengan mendorong optimalisasi pemanfaatan BO oleh setiap K/L.
Data BO dapat dimanfaatkan untuk mencegah benturan kepentingan antara K/L sebagai pemberi izin, dengan perusahaan sebagai pemohon izin. Selain itu, publik akan memiliki akses dalam berpartisipasi untuk melakukan pengawasan terhadap praktik bisnis yang tidak sesuai dengan hukum.
PKomitmen ini akan mendukung nilai Keterbukaan Pemerintah yakni transparansi dan partisipasi. Data Beneficial Ownership sampai saat ini belum dapat diakses oleh publik. Namun, dengan adanya keterbukaan data Beneficial Ownership, maka publik dapat ikut terlibat dalam proses verifikasi data BO.
Komitmen ini sejalan dengan RPJMN 2020-2024 yakni Program Administrasi Hukum Umum terutama kebijakan pendukung penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Badan Usaha. Selain itu, komitmen ini berkaitan dengan target SDGs No. 17: "Memperkuat implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan", terutama pada target 17.1: "memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional ke negara-negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas domestik untuk pajak dan pengumpulan pendapatan lainnyaā€¯.
Webinar Transparansi Beneficial Ownership: Bangun Iklim Usaha yang Transparan https://www.youtube.com/watch?v=Ig-g7kYFF4Q dan https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/1LCMo8h9oW2ECRC
Diskusi terkait Beneficial Ownership dengan Stranas PK tanggal 21 September 2021: https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/B2Kgqn2yjyLomhZ
FGD terkait Beneficial Ownership 13 Juli 2021: https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/r5Any1OVBSNRckh
Webinar Keterbukaan Beneficial Ownership dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam: https://ogi.bappenas.go.id/storage/files/news/GUV4BNNTuLAM3vMRNu9zecA48URJf9EwqOJMvEp0.pdf
Webinar Keterbukaan Data BO: peluang dna tantangannya yang diadakan tanggal 30 September 2021 oleh PWYP: https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/qoKHRXTNBaFzRjK
Building Back Better: The Role of Beneficial Ownership Transparency during A Crisis: https://ogi.bappenas.go.id/storage/files/news/MJDFfUNSVQ4ipJEH8vIE2d3gRcVUA1GKqTCPcqpw.pdf
Keterbukaan Kontrak dan Izin di Indonesia: https://ogi.bappenas.go.id/storage/files/news/b5TFYRPh6cUnHMVf8C9r8eZLY9qeEghysvQ51LWN.pdf
Beneficial Ownership Leadership Group Technical Event https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/S6SZMc3VXkdzKJB
sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504