Komitmen ini akan mendorong transparansi dalam keterbukaan informasi pada Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah termasuk juga dalam pengadaan darurat, meningkatkan partisipasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam PBJ Pemerintah, dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam memantau PBJ Pemerintah.
Pada tahun 2021 diterbitkan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perkislip 1/2021) yang memiliki muatan pasal yang mengatur mengenai penjelasan rinci informasi PBJ yang harus dibuka oleh Badan Publik. Selain itu, Indikator Keterbukaan PBJ juga sudah masuk sebagai salah satu indikator dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Pada sistem pengadaan secara elektronik, LKPP juga sudah mempublikasi dashboard PBJ Darurat dalam kanal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Komitmen ini akan mendorong agar Badan Publik yang berkaitan dengan PBJ Pemerintah mempublikasi lebih rinci lagi terkait transaksi K/L/PD termasuk pula informasi pengadaan darurat, memperluas partisipasi masyarakat dalam pemantauan PBJ Pemerintah, meningkatkan efisiensi kanal complaint handling mechanism untuk PBJ Pemerintah, memperluas keterlibatan UMKM dalam PBJ Pemerintah, memastikan implementasi Perkislip 1/2021 di PBJ Pemerintah, dan penguatan masyarakat dalam keterlibatan dan pengawasan PBJ Pemerintah.
Membuka informasi pengadaan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut memantau dan memberikan masukan kepada pemerintah atas proses pengadaan yang dilakukan. Selama ini, salah satu hambatan dalam pengawasan PBJ Pemerintah adalah masih kurang rincinya informasi yang dapat diakses melalui sistem pengadaan, sementara permintaan informasi terkadang membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, terbukanya informasi pengadaan juga akan mempermudah pelaku usaha untuk terlibat dalam pasar pengadaan pemerintah yang berujung pada proses pengadaan yang lebih kompetitif dan efisien, serta menghasilkan barang/jasa yang berkualitas. Lebih lanjut, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis juga dapat memanfaatkan data tersebut untuk analisis lebih lanjut mengenai efektivitas dan potensi kecurangan dalam PBJ Pemerintah.
Setiap tahun Pemerintah Pusat maupun Daerah mengalokasikan anggaran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah dengan jumlah yang berlimpah dimana pada tahun 2021 LKPP mencatat belanja PBJ mencapai Rp1.214T atau sekitar 52.1% dari total Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Pandemi Covid- 19 juga memberikan kondisi untuk adanya pengadaan khusus dalam bentuk PBJ Darurat. Alokasi anggaran yang sedemikian besar ditambah dengan adanya mekanisme pengadaan khusus berupa PBJ Darurat dapat meningkatkan potensi korupsi dalam PBJ Pemerintah.
Fenomena korupsi dalam PBJ Pemerintah secara nasional menjadi kasus korupsi terbanyak kedua yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat dari tahun 2004 sampai dengan Juli 2021 terdapat 240 kasus korupsi dalam konteks PBJ Pemerintah (KPK, 2022). Oleh karenanya, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi potensi korupsi dalam konteks PBJ adalah dengan membuka informasi-informasi pengadaan yang krusial sehingga membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut dalam mengawasi proses PBJ. Di sisi lain, hal tersebut dapat membuat pelaku usaha lebih memahami kebutuhan pemerintah dan melihat potensi keterlibatan dalam PBJ sehingga dapat meningkatkan kompetisi dan persaingan usaha yang lebih sehat dalam PBJ.
Permasalahan-permasalahan yang ada antara lain disebabkan oleh beberapa hal yakni, pertama, kurangnya transparansi informasi pengadaan pemerintah, khususnya informasi yang penting dan dapat digunakan untuk mengkonfirmasi apakah anggaran yang dialokasikan sesuai atau tidak. Meskipun Indonesia telah menggunakan pengadaan secara elektronik, namun masih banyak informasi pengadaan yang belum dipublikasi. Kedua, masih ada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang menganggap bahwa informasi pengadaan merupakan informasi yang dikecualikan atau bukan informasi publik. Ketiga, rendahnya partisipasi masyarakat untuk ikut memantau proses pengadaan pemerintah. Hal ini dikarenakan proses pengadaan yang kompleks sehingga sulit bagi masyarakat awam untuk melakukan pemantauan. Oleh karenanya, apabila ingin meningkatkan peran pengawasan masyarakat dalam konteks PBJ Pemerintah, maka dibutuhkan pula peningkatan kapasitas bagi masyarakat sebelum melakukan pemantauan pengadaan.
Adanya publikasi informasi PBJ Pemerintah akan meningkatkan akses masyarakat atas informasi yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kajian, pemantauan, maupun ikut serta dalam pengadaan pemerintah. Komitmen ini sejalan dengan nilai transparansi yang dijabarkan dalam UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkislip 1/2021, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Mempublikasi informasi pengadaan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan dibelanjakan. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat melihat, menganalisis, dan mengetahui bagaimana implementasi perencanaan dan serapan anggaran yang telah dialokasikan.
Komitmen ini akan mendorong partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengadaan, melakukan pemantauan atas pengadaan yang dilakukan, maupun menggunakan data tersebut untuk mendorong perbaikan kebijakan di pengadaan pemerintah.
sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504
Ukuran Keberhasilan 2023-2024 | Status | Data Dukung |
---|---|---|
(K/L) UK 1 : Publikasi transaksi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah di ekatalog | Lihat | |
(OMS) UK 1 : Mendorong publikasi transaksi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah | Lihat | |
(K/L) UK 2 : Publikasi secara rinci informasi pengadaan darurat | Lihat | |
(OMS) UK 2 : Mendorong publikasi lebih rinci informasi pengadaan darurat | Lihat | |
(K/L) UK 3 : Mendorong efektivitas kanal e-pengaduan dalam menangani pengaduan masyarakat | Lihat | |
(OMS) UK 3 : Mendorong efektivitas kanal e-pengaduan dalam menangani pengaduan masyarakat | Lihat | |
(K/L) UK 4 : Pengembangan database Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang terintegrasi dan terbuka | Lihat | |
(OMS) UK 4 : Mendorong pengembangan database Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang terintegrasi dan terbuka | Lihat | |
(K/L) UK 5 : Publikasi informasi atau dokumen Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang diatur dalam Perki No. 1 Tahun 2021 di SPSE sesuai dengan kewenangan LKPP | Lihat | |
(OMS) UK 5 : Publikasi informasi atau dokumen Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang diatur dalam Perki No. 1 Tahun 2021 di SPSE sesuai dengan kewenangan LKPP | Lihat | |
(K/L) UK 6 : Penguatan masyarakat dalam keterlibatan dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Lihat | |
(OMS) UK 6 : Penguatan masyarakat dalam keterlibatan dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa | Lihat | |
(K/L) UK 7 : Implementasi informasi PBJ Pemerintah menurut Perki 1/2021 | Lihat | |
(OMS) UK 7 : Mendorong implementasi informasi PBJ Pemerintah menurut Perki 1/2021 | Lihat |