Komitmen ini berupaya untuk melakukan penyediaan data Beneficial Ownership yang mutakhir melalui pelaksanaan verifikasi dan pemanfaatan data Beneficial Ownership
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka data Beneficial Ownership yang dapat diakses oleh publik melalui www.bo.ahu.go.id Portal tersebut menyajikan data Beneficial Ownership yang telah diterima oleh Kementerian/Lembaga Teknis kepada Kementeruan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat Sipil juga telah mengambil peran melalui penyusunan kajian terkait Beneficial Ownership serta melakukan sosialisasi terkait pentingya keterbukaan data Beneficial Ownership dan juga keakuratan data tersebut yang berfungsi untuk menanggulangi permasalahan korupsi, pencucian uang, hingga pendanaan untuk terorisme.
Mengupayakan penguatan dan pemanfaatan data Beneficial Ownership melalui proses verifikasi yang lebih akuntabel serta pemanfaatan data Beneficial Ownership oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk menanggulangi permasalahan korupsi, pencucian uang, hingga pendanaan tindak pidana terorisme.
Tersedianya data Beneficial Ownership yang Clean and Clear yang telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemanfaatan data Beneficial Ownership oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Keterbukaan Data Beneficial Ownership telah dilakukan oleh Indonesia dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Beneficial Ownership. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya untuk melakukan pengurangan maupun penekanan nilai korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana pendaan terorisme, dengan membuka daftar informasi pemilik manfaat suatu Kementerian/Lembaga.
Upaya pembukaan data Beneficial Ownership di Indonesia menemui tantangan pada akuntabilitas dan keakuratan data yang dilaporkan sebagai penerima manfaat. Hal tersebut membuat tujuan dari pelaksanaan Beneficial Ownership untuk pemberantasan korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana pendanaan terorisme akan tidak maksimal. Melalui komitmen ini, tata kelola data dan akuntabilitas data Beneficial Ownership akan coba diselesaikan dengan mekanisme verifikasi dan pemanfaatan data Beneficial Ownership.
• Kementerian/Lembaga penanggung jawab aksi Beneficial Ownership belum
memiliki basis data BO serta regulasi yang mewajibkan untuk deklarasi BO ketika
proses perizinan.
• Kewajiban untuk deklarasi BO belum menjadi penapis dalam proses perizinan.
• Kendala Administratif (MoU atau PKS antar K/L) maupun kendala teknis (terkait
proses pertukaran data) yang masih dihadapi oleh Kementerian/Lembaga
• Kepatuhan korporasi yang rendah karena ketiadaan sanksi apabila tidak
melaporkan Beneficial Ownership
• Belum berjalannya mekanisme verifikasi data yang dideklarasikan oleh korporasi
yang berdampak pada kualitas data
• Minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses mendorong keterbukaan data
Beneficial Ownership
Melalui transparansi data Beneficial Ownership, individu teridentifikasi sebagai pemilik manfaat akhir dan memiliki rekam jejak yang buruk atau dinilai berisiko tinggi untuk melakukan suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun terorisme, maka langkahlangkah mitigiasi risiko penyalahgunaan korporasi dapat diterapkan.
Komitmen ini akan menghasilkan data Beneficial Ownership yang Clean and Clear yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum untuk mengawasi penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme
Komitmen ini akan mendorong partisipasi yang Melalui penelusuran Beneficial Ownership, masyarakat dapat menilai terkait akuntabilitas seorang pejabat publik yang berkomitmen sebagai pelayan publik.
sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504
Ukuran Keberhasilan 2023-2024 | Status | Data Dukung |
---|---|---|
(K/L) UK 1 : Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership | Lihat | |
(OMS) UK 1 : Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership | Lihat |