Komitmen ini mendorong untuk terciptanya kajian mengenai kepastian hukum bagi pembela lingkungan utamanya untuk pembela lingkungan yang menempuh cara non-hukum yang belum menjadi subjek hukum pada Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), hal tersebut perlu perlu diatur arah kebijakannya sebagai optimalisasi pengaturan pelindungan hukum dalam perkara lingkungan hidup.

Apa yang telah dilakukan sejauh ini untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Hingga saat ini belum ada pengaturan yang mengatur operasionalisasi dan arah jangkauan dari Pasal 66 UU PPLH dalam sistem acara pidana maupun perdata, namun Mahkamah Agung melalui Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan memberikan posisi kepara para hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup secara progresif, substantif, dan humanis Selain itu, pada tahun 2022, dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Solusi apa yang diusulkan?

Penyusunan kajian rekomendasi kepastian pelindungan hukum bagi pembela lingkungan yang bersama Komnas-HAM dan Kepolisian RI. Peruntukkan kajian rekomendasi ditujukan kepada Kepolisian sebagai bentuk peningkatan pelindungan hukum terhadap setiap orang yang melakukan upaya (baik hukum maupun nonhukum) dalam menjaga dan mempertahankan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, mengingat Kepolisian RI merupakan pintu gerbang masuknya perkara utamanya dalam perkara pidana.

Hasil apa yang ingin dicapai dengan mengimplementasi komitmen ini?

Melalui upaya penyusunan kajian rekomendasi mengenai kepastian pelindungan hukum bagi pembela lingkungan yang hasil akhirnya dilakukan penyerahan kepada Kepolisian RI diharapkan hal tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan instrumen dalam pelindungan hukum pembela lingkungan secara khususnya dan penanganan perkara lingkungan hidup secara umumnya.


Identifikasi Masalah


Masalah apa yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini?

Pembela Lingkungan merupakan individu atau sekelompok individu yang secara sukarela maupun profesional bekerja untuk melindungi lingkungan hidup, tanah, dan sumber daya alam lainnya dari kerusakan atas pertambangan, ekspansi perkebunan, reklamasi, dan konsensi hutan (Auriga, 2021). Sebagai bentuk pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, maka pelindungan terhadap pembela lingkungan hidup juga perlu dilakukan. Pada kondisi sekarang, Pasal 66 UU PPLH menyatakan bahwa para pembela lingkungan tersebut tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata apabila mereka menempuh cara hukum. Secara sebaliknya, pelindungan terhadap mereka yang tidak menempuh cara hukum belum terakomodasi.
Oleh karenanya perlu adanya upaya untuk mengkaji dan merumuskan kajian rekomendasi mengenai kepastian pelindungan hukum bagi pembela lingkungan yang menyasar kepada pihak kepolisian sebagai pintu gerbang utama masuknya perkara lingkungan hidup. Perkara lingkungan hidup memang menjadi suatu masalah esensial dan sejak tahun 2014 hingga juli 2022 tercatat terdapat 102 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan (environmental defender, 2022).

Apa Penyebab Permasalahan Tersebut?

Terdapat permasalahan pada rezim hukum lingkungan dalam pelindungan terhadap pembela lingkungan hidup dimana penyebab adanya tindakan represif terhadap pembela lingkungan masih terjadi dikarenakan lemahnya instrumen hukum yang ada terutama dalam peraturan terkait pelindungan kepada pembela lingkungan. UU PPLH tak cukup menjadi sebuah instrumen untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pembela lingkungan. Hal ini dikarenakan ketentuan existing dari pasal tersebut memiliki kelemahan yang pada penjelasan pasalnya hanya bertitik fokus pada upaya untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah adanya tindakan pembalasan dari pihak terlapor yang berupa pemidanaan dan/atau gugatan perdata. Cara hukum tersebut tidak ditafsirkan secara resmi oleh UU PPLH namun arah jangkauannya dapat dimaknai sebagai upaya litigasi yang mencakup perdata maupun pidana. Kerangka regulasi yang demikian memberikan implikasi bahwa pembela lingkungan yang menempuh cara/upaya non-hukum, seperti upaya ekstra legal, kritisi kebijakan, demonstrasi, dan bentuk lainnya tidak menjadi subjek hukum pelindungan pembela lingkungan pada Pasal 66 UU PPLH.


Analisa Komitmen

Bagaimana komitmen ini akan mendorong transparansi?

Komitmen ini akan turut mendorong transparansi para pihak berkepentingan termasuk pemerintah dalam menyediakan dan mengelola segala informasi yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan, kehutanan, pertambangan serta kegiatan eksploitasi lainnya kepada masyarakat terdampak, sehingga mampu meminimalisir penolakan dan konflik.

Bagaimana komitmen ini akan menumbuhkan akuntabilitas?

Komitmen ini mendorong baik pengambil kebijakan dan penegak hukum untuk mengedepankan nilai akuntabilitas dalam pelaksanaan pelindungan hukum terhadap lingkungan

Bagaimana komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendefinisikan, mengimplementasikan, dan memonitor solusi?

Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Pembela Lingkungan bertujuan untuk menjamin keterlibatan masyarakat tanpa perlu adanya rasa takut untuk mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan baik yang memberi keadilan antar generasi.

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. 1.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  2. 2. Kepolisian Republik Indonesia
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. Auriga Nusantara
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504



Ukuran Keberhasilan 2023-2024 Status Data Dukung
(K/L) UK 1 : Keterlibatan dalam Penyusunan Kajian Rekomendasi Kepastian Pelindungan Hukum Bagi Pembela Lingkungan Lihat
(OMS) UK 1 : Penyusunan Kajian Rekomendasi Kepastian Pelindungan Hukum Bagi Pembela Lingkungan Lihat
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.