Komitmen ini berupaya untuk menghadirkan keterbukaan data atau informasi terkait Pemilu yang tersedia dalam format data terbuka (open data), sehingga masyarakat dapat memanfaatkan data-data tersebut untuk menghadirkan Pemilu yang unggul.

Apa yang telah dilakukan sejauh ini untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan portal Open Data yang dapat diakses melalui www.opendata.kpu.go.id. Melalui portal tersebut masyarakat dapat mengakses sejumlah data dan informasi terkait Pemilu yang telah diselenggarakan. KPU dan Perludem juga berkolaborasi dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Nasional pada periode V “Integrasi Data untuk Peningkatan Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada” serta Rencana Aksi Nasional VI “Penguatan Ekosistem Keterbukaan Data Pemilu untuk Meningkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu”

Solusi apa yang diusulkan?

Perludem mendorong untuk dibukanya data-data dan informasi Pemilu yang dinilai penting digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang terdiri atas: Peta Daerah Pemilihan, Profil Partai Politik, Profil Peserta Pemilu (Calon Presiden, Calon Anggota Legislatif, Calon Kepala Daerah), Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, dan Hasil Pemilu.

Hasil apa yang ingin dicapai dengan mengimplementasi komitmen ini?

Tersedianya data pemilu dalam format data terbuka (open data)—yang terdiri atas informasi peta daerah pemilihan, profil partai politik, profil peserta pemilu, laporan dana kampanye peserta pemilu, serta hasil pemilu—sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu yang dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna seperti keaktifan untuk mencari informasi tentang peserta pemilu,pertimbangan dalam menentukan pilihan, dan turut mengawal jalannya penghitungan suara.


Identifikasi Masalah


Masalah apa yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini?

Perkembangan inisiatif data terbuka (open data) di dunia telah memasuki gelombang ketiga. Gelombang ketiga, yang saat ini berkembang, mengadopsi pendekatan yang lebih berorientasi pada tujuan. Data terbuka bukan semata membuka akses pada data tetapi lebih fokus pada penggunaan kembali data tersebut agar lebih berdampak— terutama melalui kolaborasi antarsektor.

Menyongsong gelombang ketiga, KPU berupaya menyediakan data kepemiluan dalam format data terbuka dan menghimpunnya dalam portal Open Data KPU.

Sayangnya, data-data yang dihimpun KPU melalui beragam sistem informasi belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip data terbuka. Data kepemiluan Indonesia belum sesuai dengan tiga ciri kunci keterbukaan data menurut Open Knowledge Foundation, yaitu:

1. Ketersediaan dan Akses. Data pemilu harus tersedia secara keseluruhan dan mudah diunduh di internet. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang mudah dan dapat dimodifikasi.

2. Penggunaan Kembali dan Redistribusi. Data pemilu harus disediakan dengan ketentuan yang memungkinkan pengguna menggunakan kembali dan meredistribusi data tersebut termasuk penggabungan dengan set data lain. Data harus dapat dica oleh mesin.

3. Partisipasi Universal. Setiap orang harus dapat menggunakan, menggunakan kembali, dan mendistribusikan kembali—tidak ada diskriminasi terhadap orang atau kelompok tertentu dan juga batasan penggunaan untuk tujuan tertentu—misalnya hanya untuk tujuan pendidikan.

Apa Penyebab Permasalahan Tersebut?

Hasil kajian The Indonesian Institute bersama Perludem menemukan sejumlah catatan perbaikan yang perlu dilaksanakan dalam menciptakan keterbukaan tata kelola data pemilihan umum, yaitu:

Kepemimpinan dan Komitmen Politik. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dala mewujudkan keterbukaan tata kelola data pemilu. Berdasarkan rekam jejak pada Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia untuk mewujudkan data pemilu yang terbuka, kurangnya komitmen dalam melaksanakan aksi, membuat pencapaian aksi keterbukaan data pemilu selama ini belum maksimal.

Kebijakan dan Kerangka Hukum. Penentuan terkait rincian informasi publik yang dikecualikan dalam hal Pemilu menjadi suatu tantangan dalam hal keterbukaan data pemilu. Ketidakjelasan rincian informasi publik yang dapat dibuka dan dikecualikan menjadi penyebab kendala sulit untuk mewujudkan keterbukaan tata kelola data Pemilu.

Struktur, Tanggung Jawab, dan Kapabilitas Kelembagaan di dalam Pemerintahan. Komisi Pemilihan Umum saat ini telah memiliki Pusat Data dan Informasi yang berwenang untuk mengelola data dan informasi di KPU. Namun, peran dari unit tersebut belum dilaksanakan dengan maksimal, yang dapat dilihat dari kemampuan aparatur serta pengawasan akan tanggung jawab pengelolaan data dan informasi yang belum maksimal.

Ketersediaan Data, Kebijakan Pengelolaan dan Prosedur. Komisi Pemilihan Umum telah membuka sejumlah informasi terkait pemilihan umum. Hal tersebut dimaknai sebagai pemenuhan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ketersediaan data tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip open data.

Keterlibatan dan Kapabilitas Warga. KPU dalam beberapa kesempatan telah membuka kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendorong partisipasi publik dalam penggunaan data Pemilu. Namun, keberlangsungan kerjasama tersebut tidak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan karena adanya perubahan-perubahan komitmen dan arah kebijakan dari penyelenggara pemilu.

Dukungan Anggaran. Penganggaran terkait penyediaan infrastruktur teknologi dalam pengelolaan data pemilihan umum belum menjadi perhatian. Diperlukan penganggaran partisipatif untuk meyakinkan pimpinan bahwa ketersediaan teknologi untuk data Pemilu menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan.

Tuntutan akan Data Terbuka. Perhatian masyarakat yang semakin tinggi terhadap pengawasan Pemilu, secara langsung meningkatkan dorongan untuk kesediaan data Pemilu yang terbuka. Namun, penyelenggara pemilu belum mempertimbangkan kebutuhan data dalam merencanakan pengumpulan, pemeliharaan, dan publikasinya.


Analisa Komitmen

Bagaimana komitmen ini akan mendorong transparansi?

Komitmen ini dapat mendorong transparansi data Pemilu yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, serta tersedia dalam format data terbuka yang dapat dibagi pakaikan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Bagaimana komitmen ini akan menumbuhkan akuntabilitas?

Keterbukaan data pemilu yang sesuai dengan prinsip open data akan menumbuhkan akuntabilitas proses dan hasil pemilu, di antaranya:

- Akuntabilitas proses dan hasil verifikasi kepesertaan pemilu yang bisa diterima atau digugat oleh peserta pemilu dalam peradilan persengketaan pemilu.

- Akuntabilitas hasil pemilu yang bisa diterima atau digugat oleh peserta pemilu dalam peradilan perselisihan hasil pemilu.

- Akuntabilitas hasil pemilu pun bisa membuat pemilih mempunyai dasar data dalam menerima atau menggugat hasil pemilu.

Bagaimana komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendefinisikan, mengimplementasikan, dan memonitor solusi?

Keterbukaan data pemilu yang sesuai dengan prinsip open data akan meningkatkan partisipasi universal warga dalam pemilu dan demokrasi, dalam bentuk:

- Setiap orang dapat menggunakan, menggunakan kembali, dan mendistribusikan kembali—tidak ada diskriminasi terhadap orang atau kelompok tertentu dan juga batasan penggunaan untuk tujuan tertentu— misalnya hanya untuk tujuan pendidikan.

- Setiap orang dapat menggunakan data dalam daftar pemilih dan data peserta pemilu untuk memastikan jaminan hak memilih dan mendapatkan informasi publik untuk dijadikan pertimbangan dalam berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.

- Setiap orang dapat menggunakan data pemilu untuk berpartisipasi dalam pemantauan pemilu. Keterbukaan data pemilu di sini pun bisa ditindaklanjuti dalam partisipasi pelaporan dan peradilan pemilu.

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504

Ukuran Keberhasilan 2023-2024 Status Data Dukung
(K/L) UK 1 : Tersedianya Data Pemilu dalam format data terbuka (open data) Lihat
(OMS) UK 1 : Tersedianya Data Pemilu dalam format data terbuka (open data) Lihat
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.