Komitmen ini mendorong terwujudnya Sistem Integritas Desa (SINTESA) di 15 Desa yang ada di Kabupaten Kupang, Aceh dan Jember. Komitmen ini akan mewujudkan penguatan dari aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas di tingkat desa.

Apa yang telah dilakukan sejauh ini untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Komisi Informasi Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, namun implementasinya masih belum banyak desa yang menerapkan standar tersebut. Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga telah menerbitkan aturan tentang publikasi keuangan desa melalui poster dan baliho, namun informasi tersebut masih dinilai belum cukup informatif dan diperlukan informasi yang lebih rinci. Telah ada aplikasi untuk melakukan pencatatan pengelolaan keuangan desa, namun prakteknya informasi tersebut belum dapat diakses oleh publik, padahal risiko korupsi dalam pengelolaan keuangan desa biasanya terdapat dalam proses pencatatan pendapatan asli desa dan implementasi belanja desa yang di mark-up.

Solusi apa yang diusulkan?

Untuk menjawab persoalan yang terjadi, akan dilakukan penguatan pada aspek tata laksana dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa, penguatan pada aspek pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa, penguatan kualitas pelayanan publik dengan memastikan adanya pengelolaan pengaduan dan penguatan informasi dan dokumentasi di tingkat desa, dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Hasil apa yang ingin dicapai dengan mengimplementasi komitmen ini?

Komitmen ini akan membuat pemerintah desa semakin terbuka dalam memberikan informasi yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa juga akan semakin aktif melibatkan warga dalam implementasi pengelolaan keuangan desa dan membuka ruang pengawasan dalam pengelolaan pembangunan di tingkat desa, dan adanya portal pengelolaan keuangan desa yang mudah diakses oleh warga.


Identifikasi Masalah


Masalah apa yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini?

Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk dana desa sejak tahun 2015 – 2021. Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa diresmikan, dana desa telah mampu meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat. UU 6/2014 menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan Indonesia. Dana Desa yang disalurkan dari APBN menjadi wujud nyata rekognisi desa. Desa-Desa secara mandiri dapat menyusun dan menjalankan rencana pembangunan secara mandiri berdasarkan asas musyawarah. Namun demikian, semakin besar alokasi anggaran, tentu semakin besar juga risiko korupsinya.
Peningkatan alokasi anggaran dana desa, sayangnya tidak dimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Sehingga, tidak sedikit kepala desa yang terjerat kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) pada 2021 paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa, yakni sebanyak 154 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 miliar. Praktik tersebut sering terjadi mengingat masih lemahnya lembaga pengawas di tingkat desa, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memantau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan belum memadainya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Apa Penyebab Permasalahan Tersebut?

Meningkatnya kasus korupsi di sektor desa diakibatkan karena masih rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa. Pada aspek lain, rendahnya partisipasi warga dalam mengakses informasi dan minimnya partisipasi warga dalam melakukan pemantauan program-program di desa juga berkontribusi pada maraknya kasus korupsi utamanya yang melibatkan perangkat desa.
Rendahnya partisipasi warga terjadi akibat masih rendahnya informasi publik yang disajikan oleh pemerintah desa. Ketersediaan media informasi keuangan desa dalam bentuk poster dan baliho dirasa belum cukup memberikan informasi keuangan desa secara utuh. Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah keuangan desa yang 42 tersaji secara detail dan mudah diakses oleh warga baik secara online dan offline. Saat ini telah banyak inovasi diciptakan untuk menekan praktik koruptif dalam pengelolaan keuangan desa, tapi praktik koruptif masih tetap terjadi. Dalam aspek pengelolaan keuangan, risiko korupsi terjadi pada saat penyusunan penganggaran desa, penentuan harga barang/jasa dan pelaporan keuangan desa, dimana prosesnya belum dilakukan secara terbuka


Analisa Komitmen

Bagaimana komitmen ini akan mendorong transparansi?

Komitmen ini akan mendorong pemerintah dalam mewujudkan Sistem Integritas di tingkat desa dengan memberikan pendampingan kepada perangkat desa untuk mempublikasi informasi keuangan desa, rencana kerja pemerintah desa dan rencana belanja desa yang lebih rinci. Caranya adalah dengan memanfaatkan sistem yang telah ada dengan menekankan pada aspek keterbukaan informasi di tingkat desa.

Bagaimana komitmen ini akan menumbuhkan akuntabilitas?

Komitmen ini akan berdampak pada penguatan akuntabilitas karena adanya kolaborasi antara warga desa dan perangkat desa yang dilakukan secara kolaboratif dalam proses penyusunan kebijakan.

Bagaimana komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendefinisikan, mengimplementasikan, dan memonitor solusi?

Partisipasi warga dapat terjadi dengan adanya publikasi pengelolaan keuangan desa sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan dan berpartisipasi di sana.

Kegiatan terkait Komitmen

Rapat Pembahasan Komitmen 8 RAN VII OGI https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/PGQAP5eAuNoOVzD

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. Kementerian Dalam Negeri
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. Transparency International Indonesia
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504


Ukuran Keberhasilan 2023-2024 Status Data Dukung
(K/L) UK 1 : Publikasi APBDes dan pertanggungja waban APBDes melalui website desa Lihat
(OMS) UK 1 : Publikasi APBDes dan pertanggungja waban APBDes melalui website desa Lihat
(K/L) UK 2 : Penguatan warga dalam pengawasan keuangan desa Lihat
(OMS) UK 2 : Penguatan warga dalam pengawasan keuangan desa Lihat
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.