Adanya proses penyusunan RUU KKR dengan keterlibatan masyarakat. Kemajuan dalam proses penyusunan kebijakan mengenai KKR di tingkat nasional penting untuk dasar pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Apa yang telah dilakukan sejauh ini untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Di tingkat nasional, Yayasan Tifa bersama Yayasan Indonesia untuk kemanusiaan telah menyusun riset dan rekomendasi penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu dan pemenuhan hak korban dengan melibatkan Organisasi masyarakat sipil, komunitas 51 korban dan pakar dalam proses dialog dan diskusi. Hasil rumusan konsep menjadi bahan advokasi ke negara dan pendidikan publik.

Selain itu, di tingkat Aceh, Yayasan Tifa mendukung upaya KontraS Aceh untuk ikut memfasilitasi adanya tata cara baku terkait rekomendasi reparasi, meskipun hanya mengikat secara internal KKR Aceh. Selain itu, Gubernur Aceh melalui penetapan 245 orang penerima reparasi mendesak yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM yang diterbitkan pada 27 Mei 2020 untuk pemenuhan hak korban atas reparasi berdasarkan rekomendasi KKR Aceh. Hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum dapat dijalankan dengan sempurna sebab ketiadaan regulasi yang menjadi acuan dan mengikat lembaga-lembaga terkait lainnya.

Solusi apa yang diusulkan?

1. Adanya policy paper mengenai KKR dari masyarakat sipil sebagai salah satu dasar pemikiran untuk lahirnya kebijakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu.

Policy paper ini akan disusun dengan keterlibatan aktif dari korban serta pakar dan dari hasil diskusi yang dihimpun di skala nasional serta daerah (Aceh, Papua). Policy paper ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi muatan RUU KKR dan dokumen pendukung (seperti Naskah Akademik) yang disusun pemerintah, terutama dengan memberikan perspektif korban dan pandangan dari pakar. Selain untuk advokasi ke negara, policy paper ini juga berfungsi untuk mengedukasi publik terkait pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu.

2. Adanya Penyusunan Naskah Akademik RUU KKR

UU KKR dapat menjadi dasar pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu dan memenuhi hak korban atas kebenaran. Kerja KKR akan menjadi bahan pendidikan bagi publik dan aparatur negara sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Penyusunan RUU KKR sudah melalui serangkaian pembahasan dan akan dimuat dalam Kerangka Regulasi RKP 2023, namun belum memiliki Naskah Akademik pendukung yang disyaratkan untuk penyusunan sebuah RUU. Oleh karena itu, proposal ini mendorong penyusunan Naskah Akademik RUU KKR agar proses penyusunan RUU KKR dapat lanjut ke tahap lebih jauh, dengan keterlibatan publik bermakna, terutama dari komunitas korban dan masyarakat sipil yang aktif bergerak dalam isu ini

Hasil apa yang ingin dicapai dengan mengimplementasi komitmen ini?

1. Adanya policy paper mengenai KKR dari masyarakat sipil sebagai salah satu dasar pemikiran untuk lahirnya kebijakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu.

2. Adanya proses penyusunan Naskah Akademik RUU KKR yang melibatkan partisipasi masyarakat..


Identifikasi Masalah


Masalah apa yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini?

Dampak peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu berpengaruh pada kondisi korban dan penyintas dalam berbagai hal. Secara ekonomi misalnya, banyak perempuan yang merupakan seorang Ibu, istri atau anak dari korban mengalami trauma dan hidup dalam kemiskinan. Sebagian lagi juga merupakan lansia yang membutuhkan juga mengalami masalah kesehatan selain masalah ekonomi dan sosial. Namun mereka masih mendapatkan stigma ataupun belum terjangkau oleh negara. Selain itu, korban pelanggaran HAM seharusnya mendapatkan hak atas kebenaran dan pengakuan dari negara atas peristiwa yang terjadi kepada mereka.

Di tingkat nasional dan juga di tingkat lokal seperti di Papua, mekanisme pengungkapan kebenaran belum ada. Pasca dibatalkannya UU KKR No. 27/2004 pada tahun 2006, Pemerintah dan DPR menyusun RUU KKR namun tidak menjadi prioritas hingga 2022. Padahal, adanya KKR yang juga dilandasi dasar hukum memadai penting untuk pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, 50 perdamaian, penegakan hukum, rehabilitasi, dan hal lainnya yang menjadi hak korban pelanggaran HAM berat. Dalam konsep keadilan transisional, mekanisme pengungkapan kebenaran menjadi salah satu bagian tidak terpisahkan dengan upaya peradilan, reparasi dan reformasi institusi. Karena pentingnya dasar hukum memadai ini untuk pembentukan KKR, penting bagi masyarakat untuk terlibat secara bermakna dalam proses penyusunannya. Berkaca pada pengalaman dengan UU KKR sebelumnya yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, muatan RUU KKR kali ini harus berperspektif korban dan menempatkan kepentingan korban terlebih dahulu, dan penyusunannya harus partisipatif, terbuka, transparan dan akuntabel.

Adanya kebijakan KKR di level nasional bisa memperkuat pembentukan Komisi Kebenaran di Papua dan Papua Barat. Selain itu, kebijakan KKR yang kuat di level nasional juga bisa memperkuat pelaksanaan KKR di Aceh, terutama untuk hal-hal di mana masih ada kekosongan kebijakan di tingkat daerah. Contohnya di Aceh, belum ada regulasi yang mengatur dengan jelas bagaimana proses pelaksanaan rekomendasi reparasi KKR Aceh oleh Pemerintah Aceh melalui satuan kerja yang dimilikinya.

Apa Penyebab Permasalahan Tersebut?

Salah satu penyebab permasalahan dalam pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh adalah ketiadaan regulasi yang secara jelas mengatur proses pelaksanaan rekomendasi reparasi KKR Aceh oleh Pemerintah Aceh. Hal ini berpengaruh terhadap ketiadaan nomenklatur anggaran, prosedur akses yang birokratis yang tidak ramah korban dan kendala teknis serta non teknis lainnya diantaranya pemilihan, analisa kebutuhan dan rekomendasi kebutuhan dari KKR Aceh kepada pemerintah Aceh. Halhal inilah yang menyebabkan penetapan rekomendasi dan pemberian reparasi tidak dapat diimplementasikan dengan baik.

Sementara itu, proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia secara yudisial berjalan lamban bahkan tidak memberi keadilan bagi korban. Misalnya untuk pengadilan HAM kasus Tanjung Priok dan Kasus Timor Timur, para pelaku utama dibebaskan dan pelaku yang divonis pada pengadilan tingkat pertama akhirnya dibebaskan pada tingkat banding atau kasasi. Hal ini dapat meningkatkan ketidakpercayaan korban terhadap negara terlebih setelah UU KKR sebelumnya dicabut. Untuk itu pembentukan KKR dapat menjadi salah satu alat yang dapat digunakan untuk korban agar mendapat hak-haknya, terutama hak atas kebenaran dan pengakuan negara atas hak korban.


Analisa Komitmen

Bagaimana komitmen ini akan mendorong transparansi?

Komitmen ini relevan dengan nilai-nilai keterbukaan pemerintah karena mendorong adanya pengungkapan kebenaran yang bisa menjadi dasar bagi pemenuhan hak korban atas kebenaran dan reparasi serta bisa menjadi landasan untuk pembelajaran publik dan reformasi kelembagaan.

Bagaimana komitmen ini akan menumbuhkan akuntabilitas?

Komitmen ini dapat menumbuhkan akuntabilitas pemerintah dalam menjamin kebutuhan HAM bagi masyarakat, termasuk untuk korban pelanggaran berat HAM masa lalu, dan dalam memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Komitmen ini juga mendorong negara untuk memberi pengakuan atas kejadian pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu.

Bagaimana komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendefinisikan, mengimplementasikan, dan memonitor solusi?

Partisipasi masyarakat didorong melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam memberi masukan bagi penyusunan RUU KKR. OMS yang mengusulkan proposal ini akan menghimpun masukan dari komunitas korban, pakar, dan masyarakat sipil lainnya yang memastikan ada partisipasi dan perspektif lebih luas dalam penyusunan RUU KKR. Selain itu, Yayasan Tifa, KontraS Aceh dan Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan akan melakukan pendidikan dan kampanye untuk menjangkau masyarakat, khususnya pemuda, untuk mengetahui informasi tentang peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kegiatan terkait Komitmen

Rapat Pembahasan Komitmen 10 RAN VII OGI https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/ZXoWYCm8hnY1hmG

Kementerian/Lembaga Pelaksana
  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN)
Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana
  1. 1.Yayasan TIFA
  2. 2. KontraS Aceh
  3. 3.Indonesia untuk Kemanusiaan
  4. 4.OMS Pendamping Korban
Kontak

sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504


Ukuran Keberhasilan 2023-2024 Status Data Dukung
(K/L) UK 1 : Tersedianya Naskah Akademik (NA) RUU KKR sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu Lihat
(OMS) UK 1 : Adanya policy paper mengenai KKR dari masyarakat sipil sebagai salah satu dasar pemikiran untuk mendukung kebijakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu Lihat
Ikut Serta dalam Aksi Keterbukaan Pemerintah dengan Memberi Masukan.