Komitmen ini akan mendorong penguatan akuntabilitas sosial pada program pembangunan di desa dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa dan tata kelola pemerintahan desa dalam konteks musyawarah desa.
Kementerian Desa PDTT sudah mengeluarkan panduan akuntabilitas sosial di desa dengan sejumlah model atau pendekatan akuntabilitas sosial yang diterapkan di desa. Wahana Visi Indonesia telah mengembangkan pendekatan akuntabilitas sosial dan mengimplementasikannya di wilayah dampingan, akan tetapi proses ini masih berjalan terpisah dari mekanisme desa yang ada. Pada tahun 2020 – 2022, Yayasan Tifa juga sudah melakukan sosialisasi dan uji coba Program Review sebagai bentuk metode evaluasi program pembangunan berbasis masyarakat di tingkat desa. Dari uji coba Program Review tersebut diperoleh beberapa temuan yang dapat dijadikan catatan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
. Solusi apa yang diusulkan? Mengintegrasikan prinsip atau pendekatan akuntabilitas sosial dalam forum demokratis dan partisipatif di desa, utamanya untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, sampai dengan pemantauan dan evaluasi. Hal tersebut dilakukan dengan pelaksanaan di beberapa daerah pilot project
Implementasi komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pemerintah desa serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Partisipasi masyarakat diharapkan terjadi secara bermakna dalam proses pembangunan di tingkat desa, dimana pada akhirnya komitmen ini juga berusaha untuk meningkatkan kontribusi musyawarah desa untuk lebih signifikan dalam peningkatan layanan publik termasuk layanan dasar dan tata kelola pembangunan di desa.
Akuntabilitas sosial merupakan wujud keterlibatan masyarakat dalam
mengupayakan pemerintahan yang akuntabel dalam penyediaan layanan publik
serta pemenuhan hak-hak masyarakat. Dalam konteks program pembangunan di
tingkat desa yang menyasar pada peningkatan penyediaan layanan publik,
masyarakat sebagai penerima manfaat sudah semestinya terlibat langsung untuk
menilai kebermanfaatan dari program tersebut. Akan tetapi, evaluasi program
pemerintah baik yang sifatnya pembangunan fisik maupun pemberdayaan
masyarakat masih jarang diselenggarakan secara komprehensif dengan pelibatan
bermakna dari masyarakat. Pemerintah di berbagai level masih terfokus pada
mengerjakan evaluasi-evaluasi yang sifatnya administratif dan teknokratis serta
jarang menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan melainkan hanya
sebagai sumber data semata.
Keberhasilan proses akuntabilitas sosial dalam pelayanan publik tidak hanya diukur
dari tingkat keterlibatan atau partisipasi masyarakat, tetapi juga diukur melalui
komitmen pemerintah maupun penyedia layanan dalam mengimplementasikan
kebijakan dan layanan termasuk melalui kanal-kanal partisipatif yang seharusnya
disediakan. Salah satu mekanisme partisipatif tersebut adalah musyawarah desa
sebagai forum tertinggi di desa, akan tetapi proses musyawarah desa disinyalir
cenderung masih didominasi oleh elit sehingga pelibatan masyarakat masih minim
dan sifatnya hanya sebagai formalitas. Oleh karenanya, forum partisipatif dan
demokratis di desa seperti musyawarah desa maupun musyawarah dusun dapat
diperkuat dengan prinsip-prinsip akuntabilitas sosial.
Proses birokrasi masih terjebak pada aspek prosedural dan teknokratis dan masyarakat masih dianggap tidak mampu untuk mengambil keputusan sehingga terkadang pihak ketiga seperti konsultan dianggap lebih berkompetensi untuk menentukan arah suatu program atau pembangunan. Sementara itu, dalam proses musyawarah desa dominasi elit dan kelompok tertentu masih terjadi dan belum ada mekanisme atau pendekatan yang memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas sosial yang digunakan secara spesifik dalam proses musyawarah desa. Selain itu masih ada keterbatasan kapasitas masyarakat maupun pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan dan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas sosial.
Implementasi akuntabilitas sosial dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di desa dapat memperkuat relasi dan kolaborasi antara masyarakat dan aparatur desa. Relasi yang baik 47 antara masyarakat dan pemangku kepentingan memperbesar ruang keterbukaan antara keduanya.
Komitmen ini mengedepankan keterlibatan yang bermakna dalam proses musyawarah desa dan evaluasi program pembangunan di tingkat desa melalui pendekatan akuntabilitas sosial. Peningkatan tata kelola yang lebih baik khususnya dalam proses musyawarah desa akan menghasilkan layanan publik termasuk layanan dasar yang lebih baik. Evaluasi program yang dilakukan melalui Program Review mengedepankan transparansi dari sisi pemerintah dan partisipasi dari sisi masyarakat sehingga akuntabilitas dari suatu program pembangunan di desa akan dapat terlihat pula dan dipertimbangkan keberlanjutannya untuk ke depan.
Komitmen ini akan mengembangkan suatu mekanisme atau metode untuk masyarakat dapat melakukan pengawasan atas tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terhadap hasil dari pelaksanaan Program Review. Lebih lanjut, adanya Integrasi model atau pendekatan akuntabilitas sosial dalam musyawarah desa akan memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat terutama masyarakat rentan sehingga akan terhimpunnya masukan dalam proses perencanaan dan anggaran bahkan keterlibatan dalam pelaksanaan dan pemantauannya
sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504
Ukuran Keberhasilan 2023-2024 | Status | Evidence |
---|---|---|
(K/L) UK 1 : Implementasi akuntabilitas sosial dalam proses musyawarah desa | Lihat | |
(OMS) UK 1 : Implementaasi akuntabilitas sosial dalam proses musyawarah desa | Lihat | |
(K/L) UK 2 : Implementasi metode Program Review dalam proses pembangunan pemerintah di tingkat desa | Lihat | |
(OMS) UK 2 : Implementasi metode Program Review sebagai dalam proses pembangunan pemerintah di tingkat desa. | Lihat |