Menghadirkan sistem pemantauan dan pengawasan Pemilihan Umum untuk menciptakan Pemilu yang Bebas Berekspresi dan Tanpa Disinformasi, sehingga meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu./p>
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan kerjasama dengan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersiapkan sistem
pemantauan disinformasi terkait Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum bersama dengan Bawaslu juga telah memiliki dasar hukum
pelaksanaan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk
pelaksanaan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah secara serentak.
Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu untuk menyusun regulasi dan membentuk sistem atau mekanisme pemantauan yang bersifat partisipatif (melibatkan masyarakat sipil) untuk menekan terjadinya tindakan disinformasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun oleh Masyarakat Umum
Terbentuknya Peraturan atau Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Umum untuk mencegah terjadinya tindakan Disinformasi atau hoax.
Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019, terdapat polarisasi tajam antara pendukung kontestasi yang terus berlanjut hingga saat ini. Polarisasi tersebut secara tidak langsung disebabkan oleh adanya penyebaran disinformasi atau hoax secara masif yang membuat masyarakat menjadi terpolarisasi antara satu pendukung dengan pendukung lainnya. Melalui komitmen ini, permasalahan Disinformasi diharapkan dapat menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan menyiapkan sejumlah regulasi teknis maupun sistem pemantauan yang bersifat partisipatif, untuk menangani permasalahan disinformasi dalam Pemilu. Dengan demikian, akan tercipta Pemilu yang akuntabel dan mendapat dukungan masyarakat yang tinggi.
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menjelaskan bahwa antar 2018 hingga Pemilu 2019, terdapat 997 berita dengan kategori hoax. Dari sejumlah berita tersebut, terdapat 448 (49,9%) yang masuk dalam kategori politik. Data lainnya dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada tahun 2019 menemukan setiap harinya masyarakat Indonesia menerima berita hoaks mencapai 34,60%. Berita-berita hoax tersebut diperoleh melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube yang mencapai 87,50% dengan 93,20% adalah berita yang berkaitan dengan sosial politik. Hal tersebut menggambarkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, disinformasi atau hoax merupakan salah satu hal yang perlu untuk ditangani karen dampak yang diakibatkannya sangat besar.
N/A
Melalui komitmen ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu akan semakin tinggi karena tindakan kecurangan dan juga dampak polarisasi yang disebabkan oleh Disinformasi dapat ditekan maupun ditegakkan secara hukum
Dengan melakukan mekanisme pengawasan yang partisipatif, masyarakat dapat turut melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pelaksanaan Pemilu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu.
sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504
Ukuran Keberhasilan 2023-2024 | Status | Evidence |
---|---|---|
(K/L) UK 1 : Tersusunnya mekanisme penanganan pengaduan Disinformasi dalam Pemilihan Umum | Lihat | |
(OMS) UK 1 : Tersusunnya mekanisme penanganan pengaduan Disinformasi dalam Pemilihan Umum | Lihat | |
(K/L) UK 2 : Pelaksanaan Forum Multistakeholder dalam penyusunan mekanisme penanganan pengaduan Disinformasi | Lihat | |
(OMS) UK 2 : Pelaksanaan Forum Multistakeholder dalam penyusunan mekanisme penanganan pengaduan Disinformasi | Lihat |