Komitmen ini berupaya untuk menghadirkan keterbukaan data atau informasi terkait Pemilu yang tersedia dalam format data terbuka (open data), sehingga masyarakat dapat memanfaatkan data-data tersebut untuk menghadirkan Pemilu yang unggul.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan portal Open Data yang dapat diakses melalui www.opendata.kpu.go.id. Melalui portal tersebut masyarakat dapat mengakses sejumlah data dan informasi terkait Pemilu yang telah diselenggarakan. KPU dan Perludem juga berkolaborasi dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Nasional pada periode V “Integrasi Data untuk Peningkatan Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada” serta Rencana Aksi Nasional VI “Penguatan Ekosistem Keterbukaan Data Pemilu untuk Meningkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu”
Perludem mendorong untuk dibukanya data-data dan informasi Pemilu yang dinilai penting digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang terdiri atas: Peta Daerah Pemilihan, Profil Partai Politik, Profil Peserta Pemilu (Calon Presiden, Calon Anggota Legislatif, Calon Kepala Daerah), Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, dan Hasil Pemilu.
Tersedianya data pemilu dalam format data terbuka (open data)—yang terdiri atas informasi peta daerah pemilihan, profil partai politik, profil peserta pemilu, laporan dana kampanye peserta pemilu, serta hasil pemilu—sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu yang dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna seperti keaktifan untuk mencari informasi tentang peserta pemilu,pertimbangan dalam menentukan pilihan, dan turut mengawal jalannya penghitungan suara.
Perkembangan inisiatif data terbuka (open data) di dunia telah memasuki gelombang
ketiga. Gelombang ketiga, yang saat ini berkembang, mengadopsi pendekatan yang
lebih berorientasi pada tujuan. Data terbuka bukan semata membuka akses pada data
tetapi lebih fokus pada penggunaan kembali data tersebut agar lebih berdampak—
terutama melalui kolaborasi antarsektor.
Menyongsong gelombang ketiga, KPU berupaya menyediakan data kepemiluan dalam
format data terbuka dan menghimpunnya dalam portal Open Data KPU.
Sayangnya, data-data yang dihimpun KPU melalui beragam sistem informasi belum
sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip data terbuka. Data kepemiluan Indonesia belum
sesuai dengan tiga ciri kunci keterbukaan data menurut Open Knowledge Foundation,
yaitu:
1. Ketersediaan dan Akses. Data pemilu harus tersedia secara keseluruhan dan
mudah diunduh di internet. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang mudah dan
dapat dimodifikasi.
2. Penggunaan Kembali dan Redistribusi. Data pemilu harus disediakan dengan
ketentuan yang memungkinkan pengguna menggunakan kembali dan
meredistribusi data tersebut termasuk penggabungan dengan set data lain. Data
harus dapat dica oleh mesin.
3. Partisipasi Universal. Setiap orang harus dapat menggunakan, menggunakan
kembali, dan mendistribusikan kembali—tidak ada diskriminasi terhadap orang atau
kelompok tertentu dan juga batasan penggunaan untuk tujuan tertentu—misalnya
hanya untuk tujuan pendidikan.
Hasil kajian The Indonesian Institute bersama Perludem menemukan sejumlah catatan
perbaikan yang perlu dilaksanakan dalam menciptakan keterbukaan tata kelola data
pemilihan umum, yaitu:
Kepemimpinan dan Komitmen Politik. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dala
mewujudkan keterbukaan tata kelola data pemilu. Berdasarkan rekam jejak pada
Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia untuk mewujudkan data pemilu
yang terbuka, kurangnya komitmen dalam melaksanakan aksi, membuat pencapaian
aksi keterbukaan data pemilu selama ini belum maksimal.
Kebijakan dan Kerangka Hukum. Penentuan terkait rincian informasi publik yang
dikecualikan dalam hal Pemilu menjadi suatu tantangan dalam hal keterbukaan data
pemilu. Ketidakjelasan rincian informasi publik yang dapat dibuka dan dikecualikan
menjadi penyebab kendala sulit untuk mewujudkan keterbukaan tata kelola data Pemilu.
Struktur, Tanggung Jawab, dan Kapabilitas Kelembagaan di dalam Pemerintahan.
Komisi Pemilihan Umum saat ini telah memiliki Pusat Data dan Informasi yang
berwenang untuk mengelola data dan informasi di KPU. Namun, peran dari unit tersebut
belum dilaksanakan dengan maksimal, yang dapat dilihat dari kemampuan aparatur
serta pengawasan akan tanggung jawab pengelolaan data dan informasi yang belum
maksimal.
Ketersediaan Data, Kebijakan Pengelolaan dan Prosedur. Komisi Pemilihan Umum
telah membuka sejumlah informasi terkait pemilihan umum. Hal tersebut dimaknai
sebagai pemenuhan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang ditetapkan dalam
UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ketersediaan data tersebut belum
sepenuhnya memenuhi prinsip open data.
Keterlibatan dan Kapabilitas Warga. KPU dalam beberapa kesempatan telah membuka
kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendorong partisipasi publik dalam
penggunaan data Pemilu. Namun, keberlangsungan kerjasama tersebut tidak dapat
dilaksanakan secara berkelanjutan karena adanya perubahan-perubahan komitmen
dan arah kebijakan dari penyelenggara pemilu.
Dukungan Anggaran. Penganggaran terkait penyediaan infrastruktur teknologi dalam
pengelolaan data pemilihan umum belum menjadi perhatian. Diperlukan penganggaran
partisipatif untuk meyakinkan pimpinan bahwa ketersediaan teknologi untuk data
Pemilu menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan.
Tuntutan akan Data Terbuka. Perhatian masyarakat yang semakin tinggi terhadap
pengawasan Pemilu, secara langsung meningkatkan dorongan untuk kesediaan data
Pemilu yang terbuka. Namun, penyelenggara pemilu belum mempertimbangkan
kebutuhan data dalam merencanakan pengumpulan, pemeliharaan, dan publikasinya.
Komitmen ini dapat mendorong transparansi data Pemilu yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, serta tersedia dalam format data terbuka yang dapat dibagi pakaikan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Keterbukaan data pemilu yang sesuai dengan
prinsip open data akan menumbuhkan
akuntabilitas proses dan hasil pemilu, di
antaranya:
- Akuntabilitas proses dan hasil verifikasi
kepesertaan pemilu yang bisa diterima atau
digugat oleh peserta pemilu dalam peradilan
persengketaan pemilu.
- Akuntabilitas hasil pemilu yang bisa diterima
atau digugat oleh peserta pemilu dalam
peradilan perselisihan hasil pemilu.
- Akuntabilitas hasil pemilu pun bisa membuat
pemilih mempunyai dasar data dalam
menerima atau menggugat hasil pemilu.
Keterbukaan data pemilu yang sesuai dengan
prinsip open data akan meningkatkan partisipasi
universal warga dalam pemilu dan demokrasi,
dalam bentuk:
- Setiap orang dapat menggunakan,
menggunakan kembali, dan mendistribusikan
kembali—tidak ada diskriminasi terhadap
orang atau kelompok tertentu dan juga
batasan penggunaan untuk tujuan tertentu—
misalnya hanya untuk tujuan pendidikan.
- Setiap orang dapat menggunakan data dalam
daftar pemilih dan data peserta pemilu untuk
memastikan jaminan hak memilih dan
mendapatkan informasi publik untuk dijadikan
pertimbangan dalam berpartisipasi
menggunakan hak pilihnya.
- Setiap orang dapat menggunakan data pemilu
untuk berpartisipasi dalam pemantauan
pemilu. Keterbukaan data pemilu di sini pun
bisa ditindaklanjuti dalam partisipasi
pelaporan dan peradilan pemilu.
sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504
Ukuran Keberhasilan 2023-2024 | Status | Evidence |
---|---|---|
(K/L) UK 1 : Tersedianya Data Pemilu dalam format data terbuka (open data) | Lihat | |
(OMS) UK 1 : Tersedianya Data Pemilu dalam format data terbuka (open data) | Lihat |