Pengembangan tata kelola dan transparansi satu data tematik sumber daya alam, lingkungan hidup dan tata ruang yang meliputi integrasi, pemeriksaan, pengelompokan, dan manajemen akses data bagi publik
Komitmen terkait penguatan Tata Kelola Data LH-SDA pernah diangkat dalam RAN OGI V 2018-2020, dan Tata Kelola Satu Data Indonesia pernah diangkat dalam RAN OGI VI 2020-2022. Dengan perbaikan tata kelola data yang telah dimulai dalam RAN OGI VI 2020-2022, masyarakat sipil mengusulkan untuk mendorong tata kelola data yang lebih baik, khususnya di sektor sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang. mengintegrasikan solusi atas permasalahan tata kelola data pada masing-masing instansi yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri, yaitu data lingkungan hidup dan kehutanan, data industri ekstraktif, dan data tata ruang pada. Selain itu, komitmen ini mendorong adanya komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Forum Data.
Yang hendak dicapai dengan implementasi komitmen ini adalah:
1. Tersedianya data prioritas di sektor kehutanan dan lingkungan hidup'
2. Adanya pemetaan tantangan integrasi data sumber daya alam, lingkungan hidup,
dan tata ruang
3. Tersedianya data sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang dalam
portal Satu Data Indonesia
Masalah yang ingin diselesaikan melalui komitmen ini adalah masalah mengakses data
sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang (selanjutnya semuanya disebut
sebagai ‘data SDA-LH’). Kendala tersebut salah satunya diakibatkan oleh tata kelola
data yang belum optimal, meski sudah tiga tahun sejak Perpres No. 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia berlaku. Permasalahan tata kelola data tersebut
diantaranya (1) belum semua data tersedia dan terstandar; (2) data yang tersedia masih
dalam bentuk data dasar; (3) terbatasnya akses informasi SDA, khususnya terkait industri ekstraktif dan kehutanan; dan (4) terbatasnya akses masyarakat pengguna
informasi untuk terlibat dalam Forum Data dan proses Satu Data (Suryani, 2022).
Pemenuhan hak atas informasi SDA-LH menjadi titik krusial, karena dengan informasi
yang memadai, masyarakat dapat berpartisipasi secara berarti dan memperoleh
keadilan atas pengelolaan SDA-LH. Sebaliknya, keterbatasan akses masyarakat atas
data SDA-LH berarti keterbatasan publik atas akses informasi dari kegiatan dan
program yang diperuntukkan baginya, dan justru berpotensi membahayakan kesehatan,
masa depan, dan hidup masyarakat secara luas.
Permasalahan tata kelola data SDA-LH juga dapat berpengaruh pada pembangunan
berkelanjutan. Sejak kebijakan Satu Peta diberlakukan pada tahun 2016, berdasarkan
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) hingga saat ini terdapat
77.365.141 ha atau sekitar 40,6% dari luas daratan Indonesia yang tumpang tindih,
yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Berkurangnya kontrol atas pengelolaan SDA-LH karena terbatasnya pengawasan dan
keterlibatan masyarakat berpotensi membuka celah bagi perilaku koruptif. Pada
akhirnya, selain berdampak secara finansial, korupsi di sektor SDA juga berdampak
pada rusaknya lingkungan dan ruang hidup (Kartodihardjo, 2020).
Masalah tersebut terjadi antara lain karena sistem data belum terintegrasi antar pusat dan daerah. Saat ini, sebagian besar data merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan masih sulit untuk meninjau alur data secara keseluruhan. Selain itu, Data SDA merupakan data tematik, yang saat ini belum dijadikan data prioritas dalam penyelenggaraan Satu Data. Karena belum digolongkan sebagai data prioritas, belum ada proses integrasi daerah dan tingkat pusat yang optimal. Masalah ini juga terpengaruhi oleh pembaruan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan pasca disahkannya UU Cipta Kerja, yang berdampak pada kewenangan penyelenggaraan pengelolaan SDA dan LH.
Komitmen ini mendorong transparansi dengan meningkatkan akses data SDA-LH sesuai standar satu data dan open data.
Transparansi dan kolaborasi tata kelola sumber
daya alam, lingkungan hidup, dan tata ruang yang
didorong oleh komitmen ini akan mendorong
transparansi dan akuntabilitas data sumber daya
alam lingkungan hidup. Ketersediaan data terkait
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup, khususnya data dokumen perizinan, kontrak,
dan rencana tata ruang juga akan memudahkan
masyarakat untuk memantau peran pemangku
kepentingan dalam memenuhi kewajibannya
masing-masing.
Akuntabilitas data bidang sumber daya alam,
lingkungan hidup, dan tata ruang akan membantu
pemerintah memperoleh kesepakatan yang lebih
baik tentang pengelolaan sumber daya alam,
lingkungan hidup, dan tata ruang, mendorong
perbaikan tata kelola pemerintahan, meningkatkan
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,
mendorong pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi, serta meningkatkan partisipasi
masyarakat ke arahnya. Tidak hanya itu,
transparansi kontrak dapat mengurangi praktik
korupsi.
Komitmen ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui keterlibatan dalam Forum Satu Data dan pemberian masukan terkait data prioritas.
Rapat Pembahasan Komitmen 15 RAN VII OGI https://drive.bappenas.go.id/owncloud/index.php/s/ttR3h1zGoMxWyHr
sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504
Ukuran Keberhasilan 2023-2024 | Status | Evidence |
---|---|---|
(K/L) UK 1 : Penyusunan data prioritas sektor SDALH yang partisipatif | Lihat | |
(OMS) UK 1 : Penyusunan data prioritas sektor SDALH yang partisipatif | Lihat | |
(K/L) UK 2 : Pemetaan internal dalam K/L/D tentang masalah tata kelola Satu Data Sektor SDA-LH | Lihat | |
(OMS) UK 2 : Pemetaan internal dalam K/L/D tentang masalah tata kelola Satu Data Sektor SDA-LH | Lihat | |
(K/L) UK 3 : Penyelenggaraan forum satu data di sektor SDA-LH untuk persiapan data prioritas dan standar data, dan publikasi di portal data | Lihat | |
(OMS) UK 3 : Penyelenggaraan forum satu data di sektor SDA-LH untuk persiapan data prioritas dan standar data, dan publikasi di portal data | Lihat | |
(K/L) UK 4 : Penyajian data SDALH dalam portal Satu Data Indonesia | Lihat | |
(OMS) UK 4 : Penyajian data SDALH dalam portal Satu Data Indonesia | Lihat |