Adanya panduan penyusunan standar operasional (Stopela) pemberian layanan bantuan hukum untuk menjamin pemberian bantuan hukum yang berkualitas, serta pemetaan kebutuhan hukum masyarakat untuk memastikan informasi dan layanan bantuan hukum tepat sasaran
Pada OGI periode 2020-2022 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil berhasil bersama BPHN berhasil menyusun dan menerbitkan Permenkumham 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Dalam prosesnya juga sudah dibentuk Pedoman Standar Layanan Bantuan Hukum untuk menjelaskan teknis pemberian layanan bantuan hukum. Tidak hanya itu, pada periode yang sama Permenkumham 3/2021 tentang Paralegal yang diikuti dengan beberapa pelatihan atau peningkatan kapasitas terhadap para paralegal di daerah. Pada akhir tahun 2019 juga telah dilakukan kajian Survei Kebutuhan Hukum di 2 (dua) provinsi di Lampung dan Sulawesi Selatan yang digunakan sebagai acuan/referensi untuk mendorong Peraturan Daerah di provinsi tersebut.
Adanya pedoman yang lebih teknis dalam Standar Layanan Bantuan Hukum dapat
memudahkan implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum yang telah ada. Dengan
diimplementasikannya Standar Layanan Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum
dapat memperoleh bantuan hukum yang lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantuan hukum yang berkualitas dapat mendorong
adanya pandangan yang lebih positif dari masyarakat terhadap bantuan hukum
sehingga akses masyarakat terhadap bantuan hukum dapat lebih dimaksimalkan dan
optimal. Melalui proposal ini, Koalisi Masyarakat Sipil pengusul mendorong kolaborasi
antar masyarakat dan BPHN dalam membuat Panduan Asistensi bagi OBH untuk
membentuk Stopela, sebagaimana diatur dalam Permenkumham 4/2021.
Selain itu, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bantuan
hukum itu sendiri, adanya portal informasi bantuan hukum yang dimiliki oleh pemerintah
saat ini mampu untuk lebih dioptimalkan agar lebih sesuai kebutuhan pencari keadilan.
Sehingga dapat mendorong masyarakat mengetahui cara, manfaat dan langkah untuk
mengakses bantuan hukum
Melalui implementasi komitmen ini diharapkan dapat diperoleh panduan yang lebih teknis untuk Standar Layanan Bantuan Hukum sehingga pemberi bantuan hukum dalam OBH dapat menerapkan pemberian bantuan hukum yang sesuai standar dan berkualitas. Selain itu, dari penerapan komitmen ini diharapkan dapat diperoleh kajian mengenai kebutuhan masyarakat terkait informasi bantuan hukum sehingga dapat dikembangkan portal informasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, prevalensi masyarakat untuk menggunakan bantuan hukum dapat lebih maksimal.
Pada tahun 2021 lalu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kementerian
Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum). Adanya
standar ini dapat dikatakan merupakan capaian yang sangat baik dan berkontribusi
pada pencapaian Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI)
periode 2018-2020 lalu–dimana organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari PBHI,
YLBHI, IJRS dan lain-lain berkolaborasi bersama BPHN untuk penyusunan standar ini.
Adanya pedoman ini dapat mendorong setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat
memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas. Namun sayangnya, pedoman
ini masih belum dilengkapi dengan pedoman turunan yang mengatur secara lebih teknis
standar layanan seperti apa yang harus diterapkan oleh pemberi bantuan hukum.
Permenkumham No. 4 Tahun 2021 mengatur bahwa OBH dapat menyusun Standar
Operasional (Stopela) Layanan Bantuan Hukum, namun Peraturan Menteri ini tidak
menyediakan panduan penyusunan Stopela bagi OBH.
Tidak hanya itu, dalam memastikan pemberian bantuan hukum yang berkualitas, perlu
turut dipastikan bahwa masyarakat dapat mengakses bantuan hukum tersebut. Upaya
lain yang dilakukan adalah dengan memastikan adanya portal informasi terkait bantuan
hukum yang sudah ada sejak 2016 dan pada tahun 2021 diupayakan untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung melalui RAN OGI VI 2020-2022. Namun, portal informasi ini
juga belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat karena belum memberikan informasi
yang sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. Oleh karenanya, untuk
meningkatkan pemberian bantuan hukum yang berkualitas dan aksesibel, penguatan
terhadap standar operasional OBH dan portal informasi bantuan perlu dilakukan.
Pentingnya mendorong adanya pemberian bantuan hukum yang berkualitas dan aksesibel ini didasarkan dari hasil riset Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2019 dari IJRS menunjukkan bahwa 64% masyarakat yang memiliki masalah hukum cenderung untuk tidak menggunakan bantuan hukum–dengan alasan khawatir prosesnya berbelit-belit (Wicaksana dkk., 2020). Temuan lainnya dalam Indeks ini juga menunjukkan 53% masyarakat tidak mengetahui apa itu bantuan hukum cuma-cuma atau gratis. Hasil survei kebutuhan di 2 (dua) provinsi yaitu Lampung dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa sebanyak 89,5% responden di Provinsi Lampung dan 92,3% responden di Provinsi Sulawesi Selatan tidak mengetahui adanya Organisasi Bantuan Hukum. Hal ini mengindikasikan 2 (dua) hal yaitu adanya pengetahuan yang masih minim tentang bantuan hukum dan adanya pandangan yang negatif terhadap bantuan hukum oleh masyarakat. Selain itu, dalam praktik pemberian bantuan hukum, masih ditemui berbagai kendala seperti misalnya masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui apa itu bantuan hukum, sensitivitas pemberi bantuan hukum yang belum optimal, standar pemberian layanan yang masih belum seragam, dan sebagainya. Berbagai hambatan ini cenderung berimplikasi pada keengganan masyarakat untuk menggunakan bantuan hukum ketika mengalami masalah hukum. Oleh karenanya, adanya penguatan untuk Standar Layanan Bantuan Hukum dan portal informasi bantuan hukum menjadi penting untuk semakin didorong.
Dengan adanya portal informasi bantuan hukum yang lebih komprehensif dan tepat sasaran, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait bantuan hukum yang dibutuhkannya. Maka, komitmen ini dapat berkontribusi pada asas transparansi terhadap informasi mengenai bantuan hukum.
N/A
Adanya pembuatan Panduan Asistensi Penyusunan Standar Operasional Bankum dengan keterlibatan masyarakat sipil menjadi implementasi dari prinsip partisipatif dan inklusif. Hal ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya menjamin kesetaraan hukum dan pemenuhan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta memastikan masyarakat menjadi stakeholder pelaksana dalam mendorong hal tersebut.
sekretariat.ogi@bappenas.go.id
+6221-3148-551 ext. 3504
Ukuran Keberhasilan 2023-2024 | Status | Evidence |
---|---|---|
(K/L) UK 1 : Adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam pembentukan Panduan Asistensi Penyusunan Standar Operasional (Stopela) Layanan Bantuan Hukum | Lihat | |
(K/L) UK 1 : Adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam pembentukan Panduan Asistensi Penyusunan Standar Operasional (Stopela) Layanan Bantuan Hukum | Lihat | |
(K/L) UK 2 : Adanya pemetaan kebutuhan hukum masyarakat terhadap portal informasi terkait bantuan hukum | Lihat | |
(OMS) UK 2 : Adanya pemetaan kebutuhan hukum masyarakat terhadap portal informasi terkait bantuan hukum | Lihat |